Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Minggu Tanggal 3 Agustus 2025 bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia, oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi,S.Pt.,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H.
Kronologis kejadian.
Polres Maluku Tenggara melakukan Tangkap Tangan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 24 Baterai Telkomsel dalam Waktu 1×12 Jam atau 12 Jam, yang diawali Pada tanggal 5 April 2025 pukul 18.00 WIT, datang Karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait Pencurian Baterai Telkomsel senilai Rp 135.000.000.-di Tower Telkomsel di Jalan Raya Debut Kec Kei Kecil.
Menyikapi Laporan Polisi tersebut pada Pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower, kemudian pada pukul Pukul 03.00 WIT Tim Opsnal Melihat Motor Yang Diduga Dipakai Saat Pencurian di Sekitar TKP, sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan Terduga Pelaku O.T. Alias Oncen yang sementara melakukan aksi pencurian dengan membawa beberapa baterai Telkomsel ke arah sepeda motor, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung melakukan tangkap tangan Terduga Pelaku O.T. Alias Oncen beserta barang bukti dan di bawa Ke Ruang Satuan Reskrim.
Dari pengakuan Terduga Pelaku O.T. Alias Oncen, baterai telkomsel lainnya telah dijual di tempat jual besi tua/ logam bekas sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT,
Tersangka O.T. Alias Oncen juga berafiliasi dengan beberapa Tersangka pencurian baterai Telkomsel lainnya dan telah beberapa kali melakukan Aksi pencurian baterai Telkomsel di wilayah hukum Polres Tual dan Tersangka O.T. Alias Oncen juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Tual.
Akibat pencurian tersebut menyebabkan kurang signal bahkan hilang signal Handphone total di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Malra bila terjadi pemadaman listrik, yang tentu sangat merugikan masyarakat yang beraktifitas dengan menggunakan media online.
Bahwa O.T. Alias Oncen telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan karena perbuatan pencurian dengan pemberatan karena melakukan pencurian di malam hari dengan cara mengrusak TKP dan merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun.
Berkas perkara Tersangka O.T. Alias Oncen telah dinyatakan lengkap pada tanggal 30 Juli 2025, sehingga pada tanggal 1 Agustus 2024 telah dilakukan penyerahan Tersangka O.T. Alias Oncen ke Kejaksaaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti 24 Buah Baterai Telkomsel.
(Elang Kei)
Komentar