Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pemotongan Gaji BPD di Romkisar, Kades dan Bendahara Harus Diperiksa!

Dobo, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aroma busuk dugaan korupsi kembali mencuat dari Desa Romkisar, Kecamatan Mdonahayera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku.

Kali ini, Kepala Desa berinisial JT dan Bendahara Desa berinisial AP diduga kuat menyelewengkan hak-hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta dana bantuan sosial milik warga.

Sebanyak lima anggota BPD mengeluhkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2024, mereka tidak pernah menerima sepeser pun tunjangan atau gaji yang menjadi hak mereka, padahal SK mereka masih aktif dan sah secara hukum.

“Gaji kami dari Januari sampai Desember 2024 tidak dibayarkan. Padahal masa jabatan kami masih aktif sesuai perpanjangan SK. Ini bukan sekadar keteledoran, ini bentuk perampasan hak oleh pemerintah desa,” ungkap salah satu anggota BPD yang meminta identitasnya dirahasiakan, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Kabarsulsel-Indonesia.com, Jumat (1/8/2025).

Tidak hanya anggota BPD, dua warga adat pemangku hak ulayat—Aisto Delly dari mata rumah Letoha Lajai dan Junaidi Delly dari Tutlieta Dohloy—juga mengalami hal serupa. Mereka tak menerima hak tunjangan sejak awal tahun 2024.

Yang lebih mencengangkan, terdapat 14 kepala keluarga yang seharusnya menerima 30 sak semen per rumah sebagai bantuan sosial tahun 2024. Namun hingga kini, bantuan tersebut tidak pernah disalurkan. Padahal, anggaran Dana Desa 2024 telah dicairkan sepenuhnya oleh bendahara dan kepala desa.

Ini Bukan Lagi Dugaan, Tapi Sinyal Kuat Korupsi Terstruktur!

Tindakan semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat dikenakan pidana maksimal 20 tahun penjara.
  • Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang menjamin hak BPD atas tunjangan selama masa jabatan.
  • UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan rakyat.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak Cepat, Jangan Tutup Mata!

Mewakili keresahan masyarakat, sumber tersebut mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri MBD segera melakukan audit investigatif dan pemanggilan resmi terhadap Kades JT dan Bendahara AP.

“Kami minta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tidak tinggal diam. Ini sudah masuk kategori penggelapan dana publik dan korupsi struktural. Bila perlu, tangkap dan tahan pelaku untuk mencegah penghilangan barang bukti!” tegas sumber.

Jika aparat penegak hukum gagal bertindak, maka wajar jika publik menilai bahwa ada pembiaran dan permainan kotor dalam lingkaran kekuasaan desa yang merugikan masyarakat kecil.

Komentar