PT.Boma Tidak Memenuhi Janji, Meski Berjanji di Depan Camat Sandai.

Uncategorized803 views

Ketapang,KabarSulsel-Indonesia. com.Pada tangal 28 Juli 2025 Keluarga korban melalui orang yang di kuasai mendatangi Wartawan Kabar sulsel indonesia com,menceritakan masud dan tujuannya bahwa PT BOMA akan Bertanggung jawab tentang keberadaan anak buahnya yang membawa kayu dari hulu ke hilir ucap Anita selaku yang bertanggung Jawab. sesuai meski berjanji di kantor camat sandai dengan di bubuhi cap, dan hadir saat itu camat Sandai Markus S.Pi.M.Sos degan PT. BOMA.syariban A Azis selaku memegang kuasa, persoalan tahanan yang di tangkap oleh Gakkum LHK berkaitan yang di duga kayu yang di bawa oleh PT.Boma.ke PT BSM,

isi perjanjianya kamis Tangal 26.Juni tahun 2025 pihak pertama bersedia menganti rugi berupa kapal/ motor air peryunit Rp 50 (Lima puluh juta rupiah) dan biaya perorangan. lima juta sepanjang porses hukum di jalankan.

Mediasi yang di lakukan oleh Anita selaku penjamin dari PT.Boma dengan pihak korban/pembawa kayu olahan PT BOMA yang di lakukan oleh Syariban A Azis selaku pemegang kuasa dari pihak pembawa kayu olahan dari masyarakat PT.BOMA, berharap dan menutut apa yang telah di sepakati dan memintak kepada camat Sandai harus membantu mencarikan solusi,atau cara karna Markus S.Pi.M.Sos selaku camat sandai dan di bubuhi cap camat artinya pemerintah harus bertanggung jawab mencarikan solusinya yang harus di terima sesuai perjanjian 21Juli 2025 akan diterima pihak korban.

(Sukardi,ag Tami)

Komentar