PWI Kepulauan Tanimbar Somasi Simon Weriditi: Bukan Anggota, Berhenti Sebarkan Hoaks

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya angkat suara lantang terhadap manuver kontroversial yang dilakukan Simon Weriditi alias Simon Wermasubun.

Melalui surat somasi terbuka bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025, PWI secara tegas menyebut Simon sebagai bukan lagi bagian dari organisasi, dan menuntutnya menghentikan penyebaran informasi hoaks yang dinilai merusak citra lembaga dan profesi jurnalistik.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Tanimbar, Simon Lolonlun, dalam konferensi pers Sabtu sore (26/7) mengatakan, tindakan ini diambil setelah surat undangan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya (nomor 28/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025) tak digubris oleh Simon.

“Kami sudah memberi ruang konfirmasi, tetapi tidak ada itikad baik. Maka kami bersikap,” ujar Lolonlun, yang didampingi sejumlah pengurus.

PWI Tanimbar menyebut bahwa Simon Weriditi sudah tidak lagi memiliki status keanggotaan aktif. Keanggotaannya di PWI Sumatera Selatan resmi berakhir pada 21 April 2023 dan tidak pernah diperpanjang. Fakta ini diperkuat oleh hasil verifikasi internal serta konfirmasi resmi dari PWI Provinsi Maluku dan PWI Pusat.

“Setiap klaim yang bersangkutan mengatasnamakan PWI, menggunakan logo, atau mengaku sebagai anggota aktif, kami anggap ilegal dan menyesatkan publik,” tegas Lolonlun.

Pernyataan Simon yang menyebut bahwa kepengurusan PWI Tanimbar tidak sah karena belum terdaftar di Kesbangpol, juga dibantah keras. Lolonlun menegaskan bahwa PWI adalah organisasi berbadan hukum yang mendapatkan pengesahan secara nasional, bukan berdasarkan administratif lokal.

“Legalitas PWI bukan ditentukan oleh Kesbangpol kabupaten, melainkan oleh keputusan organisasi pusat yang berbadan hukum,” ujarnya tajam.

Tak hanya soal keanggotaan, PWI juga mengecam keras tindakan Simon yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Mulai dari menyebarkan berita sepihak tentang dirinya sendiri, menyerang organisasi tanpa klarifikasi, hingga menggunakan media sebagai panggung pembelaan pribadi.

“Ini bentuk penyalahgunaan ruang publik untuk kepentingan pribadi, dan itu berbahaya bagi marwah pers,” tambahnya.

PWI menegaskan bahwa kepengurusan sementara saat ini sah berdasarkan SK PWI Provinsi Maluku Nomor 05/PWI-MAL/SKPC/III/2025, yang diperbarui melalui SK terbaru nomor 03/PWI-MAL/SKPC/VII/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Lewat somasi ini, PWI Tanimbar memberikan tenggat 1 x 24 jam kepada Simon Weriditi untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka serta menghentikan segala bentuk disinformasi. Jika tuntutan tersebut tidak digubris, PWI mengancam akan membawa perkara ini ke Dewan Pers, kepolisian, hingga eskalasi ke tingkat provinsi dan pusat.

“Ini bukan cuma soal membela nama organisasi, tapi langkah konkret untuk menjaga etika profesi dan kewibawaan institusi jurnalistik,” tutup Lolonlun.

PWI Tanimbar tampaknya tidak main-main. Somasi ini menandai sikap keras terhadap upaya pembajakan simbol organisasi dan pengaburan identitas wartawan di ruang publik.

Di tengah era banjir informasi, klarifikasi kelembagaan seperti ini menjadi penting—demi memastikan bahwa profesi wartawan tetap dijalankan oleh mereka yang mengabdi pada kebenaran, bukan pada ego pribadi.

Komentar