DPO Kasus TPPO akhirnya di Eksekusi Jaksa

Uncategorized285 views

Dobo (Kabarsulsel-Indonesia.com),- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akhirnya mengeksekusi terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Arkianus Mangar alias Arki,

Terpidana Arkianus Mangar alias Arki, sempat dikabarkan menjadi buronan DPO pada beberapa waktu lalu setelah ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut namun berkat kerja keras penyidik kejaksaan akhirnya yang bersangkutan di eksekusi pada Selasa, (08/07/2025) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tepat di kediamannya.

Kini, terpidana langsung dibawa dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo untuk menjalani masa pidana.

Terpidana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Dobo Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 20 Juni 2024.

Diberitakan sebelumnya tak hanya terpidana Aelianus Mangar alias Arky yang di eksekusi namun pemilik Caroke New Paradise atas nama Aloysius Lily alias Cong dan Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win (RAWK) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) juga di eksekusi oleh Kejaksaan dalam kasus yang sama

pada Minggu (22/06/2025) setelah di fonis bersalah dalam kasus tersebut dan sempat menjadi buronan sejak tanggal 3 Juli 2024 lalu dengan hukum penjara 3,6 tahun namun atas kerja keras pihak jaksa, kedua terpidana akhirnya di eksekusi di Surabaya,

Keduanya tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, Minggu (22/6) pukul 10.27 WIT, dengan menggunakan Pesawat Wings Air IW 1530 mendapat pengawalan ekstra ketat dari Tim Inteljen Kejari Kepulauan Aru dibawah pimpinan Kasi Datun, Megi Salay, SH.

Terpantau, terpidana Aloysius Lily alias Cong yang menggunakan topi berwarna abu – abu dan mengenakan jaket putih lengan bergaris biru hitam, celana jins warna biru, sementara istrinya Raden Ajeng Windasari Kusnaeni alias Win yang menggunakan kaus lengan panjang warna hitam, dan topi warna hitam, tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan.

Namun mirisnya, saat digiring ke mobil tahanan, Cong kepada Tim eksekutor Kejari Kepulauan Aru mengaku, dia bersama istrinya bukan buronan karena mereka diberikan ijin berobat oleh Iskandar Muda Harahap, S.H, mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru. Dia malah enggan untuk diborgol dan bahkan enggan menggunakan rompi tahanan.

“Kamong (kalian) borgol dan kasi pake Beta (saya) borgol dan baju rompi maka Beta bataria (berteriak) besar – besar di sini,” ungkap Cong saat mau digiring ke mobil tahanan.

Pernyataan terpidana Aloysius Lily alias Cong menjadi bola muntah, ada apa dengan mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, S.H, dengan kedua terpidana.

Sementara Kejari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H., M.H di sela-sela kegiatan eksekusi berlangsung tak banyak berkomentar.

“Ya, kami belum bisa merilis kronologis penangkapan kedua terpidana yang masuk dalam DPO. Karena, mengingat faktor keamanan saat ini,” ungkapnya singkat.

Senada dengan itu, Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa, SH ketika dikonfirmasi wartawan belum bisa memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua DPO tersebut.

“Rekan-rekan wartawan tunggu saja ya!, untuk kronologis lengkapnya nanti kami akan kirim rilisnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kepulauan Aru menetapkan Cong dan Winda terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aru masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis, (06/2/2025).

Kajari Aru mengaku, dikeluarkannya surat DPO karena kedua terpidana ini sejak diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Dobo tanggal 3 Juli 2024 lalu hingga saat ini tidak pernah di tahan di Lapas Kelas III Dobo.

“Parahnya lagi, sejak keduanya di tetapkan sebagai tersangka pun tidak pernah di tahan,” jelas Siagian.

Sementara terkait dengan adanya dugaan ada permainan oknum Jaksa sehingga kedua suami istri ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diputuskan bersalah dengan hukum penjara 3,6 tahun oleh majelis hakim PN Dobo, secara gamblang Kajari tidak mengakuinya.

Namun dirinya kembali mengatakan bahwa kedua orang tersebut tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.

Terpisah, pihak Lapas Kelas III Dobo ketika ditanyai oleh wartawan mengakui kedua terpidana kasus TPPO (Cong dan Winda) belum pernah di tahan di Lapas.

“Oh… Kalau dua orang tersebut memang belum pernah di tahan di Lapas,” ungkap Arga salah satu petugas piket Lapas saat di konfirmasi di kantor.

Terpidana yang berstatus sebagai Buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama ALOYSIUS LILY alias PAK CONG dan RADEN AJENG WINDA LIE Alias IBU WIN di Bandara Rar Gwamar Dobo, Selanjutnya dimasukkan Ke Lapas Kelas III Dobo.

Kedua terpidana tersebut terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) Undang undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob tanggal 03 Juli 2024 dan 5/Pid.Sus/2024/PN Dobo tanggal 03 Juli 2024.(*)

Komentar