Vonis Berat Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih 14 Tahun Penjara, TNI Tegaskan Komitmen Bersih dan Transparan

Daerah, Jakarta, NEWS347 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pada Rabu (25/6/2025).

Majelis Hakim memutuskan proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm) dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 39,6 miliar subsider 6 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Tafieldi Nevawan, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim koneksitas yang diketuai Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., dengan anggota Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan tim penuntut koneksitas.

Penuntut gabungan terdiri dari unsur Oditur Militer, Jaksa Penuntut Umum, dan penyidik Polisi Militer TNI AD di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020. Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga bekerja sama secara tidak sah dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah untuk mengelola dana perumahan prajurit, yang kemudian diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan komitmen TNI mendukung penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel.

“TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk korupsi. Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik,” kata Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa institusi TNI akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan pembenahan tata kelola keuangan di lingkungan TNI, sebagai wujud komitmen membangun institusi militer yang bersih, profesional, dan dipercaya rakyat.

Komentar