Pembacok di Pokarina Langgur Diserahkan ke Jaksa, Polisi Ingatkan Bahaya Miras

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus pembacokan di Kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kei Kecil, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa pagi, 26 Juni 2025.

Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya proses penyidikan kasus penganiayaan yang sempat menggegerkan warga pada akhir April lalu.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., dalam keterangan pers di Mapolres, mengatakan tersangka berinisial P.R. alias Niger dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti sebilah parang ke pihak Kejaksaan,” kata Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 28 April 2025, sekitar pukul 05.50 WIT. Tersangka P.R. dan korban T.A.K. alias Teguh terlibat adu mulut di Kompleks Pokarina.

Polisi menduga keduanya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi miras tradisional jenis sopi. Adu mulut itu berujung brutal ketika Niger mencabut parang dan mengayunkannya ke arah tubuh Teguh.

“Korban sempat menangkis, tapi tebasan parang itu mengenai tangan kanannya dan menyebabkan luka parah,” jelas Frans Duma. Teguh dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif. Sementara pelaku kabur dari lokasi kejadian.

Pengejaran dalam 24 Jam

Polisi bergerak cepat. Tim Opsnal Satreskrim langsung mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti. Profiling mendalam menuntun penyidik ke lokasi persembunyian Niger di sebuah rumah warga di Desa Ngilngof. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Penangkapan cepat ini bagian dari komitmen kami merespons laporan masyarakat dan menindak tegas tindak pidana kekerasan,” kata Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy. Setelah ditangkap, Niger langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Himbauan Tegas Polisi

Penuntasan berkas perkara ini sekaligus menjadi momentum bagi polisi untuk memperingatkan masyarakat tentang miras.

“Kasus ini berawal dari konsumsi minuman keras. Kami minta semua pihak, khususnya kelompok pemuda, untuk menghindari miras yang sering memicu konflik,” tegas Kapolres.

Polres Maluku Tenggara mengajak masyarakat mendukung upaya penegakan hukum dan bersama-sama menjaga keamanan di Bumi Larvul Ngabal.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan warga sangat penting demi terciptanya situasi aman dan damai,” pungkas Frans Duma.

Komentar