BPOM Manokwari Gandeng Dinas Perkebunan Fakfak, Dorong Legalitas dan Daya Saing Minyak Kayu Putih Bomberay

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Upaya percepatan legalitas produk lokal terus digenjot di Kabupaten Fakfak. Salah satu langkah konkret terlihat dalam kolaborasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari dengan Dinas Perkebunan Fakfak yang mendampingi percepatan izin edar minyak kayu putih produksi kelompok binaan Karya Mandiri milik Albayan Iha di Kampung Bumi Moroh Indah (SP6), Distrik Bomberay.

Kegiatan fasilitasi ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di lokasi rumah produksi. Hadir langsung Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, S.Farm., Apt., bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT.

Pose bersama Pimpinan BPOM Manokwari dan Plt. Kadis Perkebunan Fakfak serta Para Staf Disbun dan Pokbin Karya Mandiri | Foto Istimewah KSI

Kepala BPOM Manokwari menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh percepatan izin edar produk minyak kayu putih Bomberay.

“Kehadiran kami di Fakfak adalah tindak lanjut komunikasi dengan Dinas Perkebunan. Kami ingin memastikan percepatan izin edar sehingga Fakfak memiliki produk minyak kayu putih yang legal dan bisa bersaing di pasar, termasuk di Papua Barat,” ujar Agustince.

BPOM memastikan produk minyak kayu putih akan melalui uji laboratorium gratis di tingkat provinsi untuk menentukan kualitas dan kandungan.

“Dengan izin edar, produk akan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan dan bisa dipasarkan lebih luas, termasuk di toko-toko resmi,” jelasnya.

Menurut BPOM, sertifikasi ini bukan semata formalitas, melainkan jaminan keamanan bagi konsumen. Produk yang telah lolos uji memenuhi standar kualitas, sehingga aman digunakan dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Suasana kegiatan Pendampingan Pokbin Karya Mandiri di Distrik Bomberay | Foto Istimewah KSI

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyampaikan apresiasi atas dukungan langsung BPOM. Ia menargetkan pada 2026 produk minyak kayu putih Bomberay sudah memiliki legalitas penuh dan beredar secara luas.

“Tahun ini kami fokus pada percepatan penyiapan sarana dan prasarana agar memenuhi kriteria BPOM. Kami juga menyiapkan rumah produksi untuk mengolah daun dan ranting kayu putih menjadi minyak yang bermanfaat untuk kesehatan maupun industri,” kata Widhi.

Ia menambahkan, pembangunan rumah produksi difasilitasi dengan asistensi BPOM terkait alur produksi dan tata letak ruang yang sesuai standar.

“Dukungan ini sangat penting agar proses produksi di Kampung Bumi Moroh Indah bisa langsung mengadopsi tata kelola yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” imbuhnya.

Diketahui, potensi tanaman kayu putih di Bomberay cukup besar. Luas areal tanaman mencapai 33 hektare, dengan 5,5 hektare lebih sudah dibudidayakan dari tanaman kehutanan menjadi tanaman perkebunan.

“Sudah waktunya potensi ini dioptimalkan menjadi produk bernilai tambah,” tegas Widhi.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Fakfak Membara melalui salah satu program strategis ‘One Village One Product’. Pemerintah daerah menargetkan Kampung Bumi Moroh Indah (SP6) menjadi kampung khusus penghasil minyak kayu putih, memperkuat kemandirian dan daya saing ekonomi lokal.

“Ini bagian dari upaya membangun kampung yang mandiri dan berdaya saing berbasis potensi lokal,” tutup Widhi.

Komentar