Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai menjalankan program pendidikan gratis dengan menyalurkan bantuan seragam kepada siswa baru.
Namun, di tengah pelaksanaannya, Inspektorat Kabupaten Fakfak menemukan sejumlah indikasi adanya pungutan liar oleh pihak sekolah, terutama saat memasuki tahun ajaran baru.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, Achmad Uswanas, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa program ini seharusnya dapat meringankan beban masyarakat, bukan malah dimanfaatkan menjadi ladang pungutan baru.
“Ini sudah program resmi dari pemerintah daerah. Maka penyelenggaranya, baik Dinas Pendidikan maupun sekolah, wajib mengikuti aturan dan juknis yang sudah disusun bersama,” ujarnya saat ditemui pada Kamis, 26 Juni 2025.
Menurut Achmad, salah satu upaya preventif yang dilakukan Inspektorat adalah menyusun juknis bersama Dinas Pendidikan dan beberapa OPD lainnya.
Pedoman teknis itu dimaksudkan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai koridor hukum, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia mencontohkan pentingnya mematuhi regulasi seperti Perpres tentang pengadaan barang/jasa agar pelaporan dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan secara accountable.
Namun, di balik optimisme tersebut, Inspektorat mengendus fakta di lapangan yang cukup mengkhawatirkan.
“Kami mendapat informasi masih ada sekolah yang menarik pungutan terkait seragam, padahal sudah diberikan secara gratis. Ini harus dihentikan,” kata Achmad.
Ia juga menyoroti keberadaan sekolah swasta di Fakfak yang juga terdampak oleh kebijakan ini.
“Sekolah-sekolah swasta seharusnya juga menjadi bagian dari kebijakan seragam gratis ini. Jika masih ada beban pembiayaan di sana, maka harus dibicarakan secara serius oleh Dinas dan pihak sekolah. Karena kebijakan ini seharusnya mengurangi beban masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Inspektorat meminta agar pengadaan seragam dilakukan tepat waktu, sebelum tahun ajaran baru dimulai. Namun Achmad mengingatkan, jangan karena mengejar waktu lantas mengabaikan prosedur.
“Cepat bukan berarti sembrono. Mekanisme pengadaan harus tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyinggung peran koperasi sekolah, yang belakangan ini kerap disebut sebagai penyedia seragam.
“Kalau koperasi, mekanismenya beda. Karena ini sudah jadi kebijakan daerah, ya ikuti saja mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan jalan sendiri,” katanya dengan nada tegas.
Inspektorat pun membuka ruang konsultasi bagi Dinas jika ditemukan hal-hal yang belum jelas dalam proses pengadaan.
“Kalau ada yang belum jelas, konsultasikan saja. Kami terbuka memberi masukan agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Achmad menyampaikan harapan agar seluruh proses — dari pengadaan hingga distribusi seragam — dapat berjalan lancar dan tertib.
“Kita ingin tahun ajaran baru ini dimulai dengan situasi yang kondusif. Tidak ada lagi pungutan atas nama seragam. Biarkan masyarakat menikmati manfaat dari program pemerintah ini secara utuh,” tutupnya.
Komentar