Pembacokan Picu Tawuran di Kei Kecil, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | 25 Juni 2025 – Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka utama kasus pembacokan yang memicu bentrokan antar pemuda di kawasan Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe, Ohoijang, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa (24/6).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malra, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka—T.U. alias Tedy dan M.T. alias Marco—telah memenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti kuat dan kini resmi ditahan.

Mabuk, Bacok, dan Lari

Peristiwa bermula pada 22 Februari 2025. Sekira pukul 16.00 WIT, tiga pemuda—T.U., M.T., dan R.H. alias Valdo—dalam kondisi diduga mabuk, mendatangi korban S.O. alias Jim di kawasan Ohoibun Atas, Kecamatan Kei Kecil.

Tanpa banyak bicara, M.T. langsung menikam korban dengan pisau, sementara T.U. membacok bahu belakang korban dengan parang. R.H. turut serta dengan menusuk tangan kiri korban. Usai melakukan penganiayaan brutal, ketiganya melarikan diri.

Aksi kekerasan itu sontak menyulut kemarahan pemuda dari kedua wilayah, yang berujung bentrok antar kelompok di Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe, Ohoijang.

Diringkus saat Hendak Kabur

Setelah buron selama dua bulan, T.U. dan rekannya N.S. dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada 22 April 2025, pukul 01.00 WIT. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur menggunakan kapal dari Pelabuhan Watdek, Kei Kecil. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Sehari kemudian, giliran M.T. berhasil ditangkap. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan T.U. dan M.T. sebagai tersangka dengan jerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama dan Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya diserahkan berikut barang bukti ke Kejari Maluku Tenggara pada 24 Juni 2025 untuk proses hukum selanjutnya.

Pesan Kapolres: Jaga Evav Tetap Damai

Kapolres Frans Duma menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan yang berpotensi merusak stabilitas sosial di wilayah Evav.

“Kami menghimbau seluruh pemuda agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau pihak-pihak yang ingin merusak kedamaian. Mari kita jaga Kamtibmas bersama,” ujarnya.

Dengan penyerahan para pelaku ke kejaksaan, Polres Malra berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa kekerasan bukan jalan keluar, apalagi bila dilatarbelakangi pengaruh alkohol dan narkotika.

Komentar