Tanimbar.Kabarsulsel-Indonesia.com – Adanya berbagai isyu berkembang terkait permasalahan yang terjadi pada Usaha Jasa Hiburan Malam (Karaoke), Asosiasi Karaoke Saumlaki menggelar Rapat bersama dengan beberapa Dinas/Satuan Pemda dan Polres KKT yang terkait/bermitra, diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sat.Pol.PP, Sat.Intelkam, Sat.Binmas dan UPTD Tenaga Kerja Wil.Maluku, Jumat 20 Juni 2025, guna memastikan isyu permasalahan yang dipublikasikan di berbagai media sosial.
Mengawali Pertemuan tersebut, Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Petrus Zefnat Batkunde, menghadapkan sejumlah permasalahan yang terjadi di sepanjang operasional usaha jasa hiburan malam yang ada di Kota Saumlaki dan sekitarnya guna mendapat pencerahan dan atau solusi pemecahan oleh para nara sumber dari Dinas/Satuan terkait sesuai dengan tupoksi masing-masing, sekaligus menepis permberitaan di media sosial terkait kegiatan usaha Karaoke di kota saumlaki, beberapa waktu lalu.
Dari sejumlah masalah yang dihadapkan antara lain, Izin Usaha, Waktu operasional usaha, legitimasi Pekerja, Kontrak Kerja, Pengawasan, Hak dan Kewajiban Pemilik Usaha dan Pekerja, hingga Kesehatan dan Keselamatan kerja, serta semua hal yang terkait kegiatan usaha jasa hiburan malam, dibahas dan tercerahkan.
Demikian disampaikan Petrus Batkunde ketika dikonfirmasi Media ini saat usai pertemuan di Karaoke Diva-Saumlaki; Bahwa dengan melihat adanya berbagai permasalahan yang terjadi di usaha jasa hiburan malam sebagaimana isyu yang berkembang, maka kami dari Asosiasi Karaoke ingin memastikan isyu tersebut apakah benar atau tidak, sehingga kalau terkait legalitas usaha yang belum lengkap ya harus diurus, terkait legitimasi para pekerja, dan lain lain, ya harus dilengkapi, makanya Asosiasi mengundang para pihak yang terkait yang bermitra dengan usaha jasa hiburan malam (Karaoke) baik dari Pemda maupun Kepolisian, sekaligus mengklarifikasi isyu berkembang melalu pemberitaan media.
Dari hasil pembahasan, memang ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh Pelaku Pemilik usaha jika mengikuti perintah Undang-Undang seperti Penetapan Upah Kerja bagi Pekerja, dan aturan teknis lainnya, tepi secara formal semua Usaha Jasa Hiburan Malam (Karaoke) telah mengantongi izin operasional dan SAH secara hukum.
Sedangkan terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja, mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kesehatan pada 16 Juni 2025 kemarin dan riilnya tidak ada pekerja yang terindikisasi penyakit seperti HIV Aids atau penyakit berat lainnya, dan jika kedapatan ada yang terindikasi mengalami gangguan fisik, kita pulangkan atas kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja KKT. Pemeriksaan kesehatan oleh Dinas kesehatan terhadap para Pekerja antar pulau yang bekerja di Karaoke, itu sudah merupakan program paten utk setiap 3 (tiga) bulan sekali, sehingga kesehatan dan keselamatan para pekerja itu terawasi dan terjaga.
Saya mengharapkan kepada masyarakat luas agar tidak bertendensi buruk, bahwa Usaha Karaoke semacam Lokalisasi,,, beda,,,, karena mereka yang bekerja terutama para Ledies, mereka itu hanya melayani tamu/pengunjung dengan menyaji minuman dan memandu lagu di ruangan terbuka, sehingga mereka itu disebut Pramusaji, bukan Pramuria..!,,, Kalau Lokalisasi Ledusnya disebut Pramuria yang kerjanya melayani lelaki di ruangan tertutup, jadi Saya berharap agar masyarakat umum jangan berpikir buruk terhadap para tenaga kerja asal luar daerah yang didatangkan dari luar untuk bekerja di sini, mereka memberikan investasi dan berkontribusi bagi peningkatan PAD kita, dengan mematuhi semua ketentuan dan aturan yang berlaku sambil menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bekerja sehingga tidak menimbulkan dampak buruk di masyarakat. Ulas Batkunde
Batkunde selaku ketua asosiasi Karokean Tanimbar atas nama seluruh Pemilik dan Pekerja Usaha Jasa Hiburan Malam (Karaoke) di Kota saumlaki, menyampaikan terima kasih kepada para Pimpinan Dinas/Satuan terkait pada Pemda KKT dan Polres KKT, yang telah berkenaan hadir sebagai Narasumber dalam membahas sekaligus memberikan pencerahan teehadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu, dan saya juga meminta agara para pihak tetap melakukan pengawasan inkubator, sehingga Usaha jasa hiburan malam dapat berjalan aman dan nyaman serta mematuhi segala ketentuan hukum dan atau aturan yang berlaku. Tutup Batkunde
Saily
Komentar