Saumlaki, kabarsulsel-indonesia.com – Polres Kepulauan Tanimbar bakal segera ajukan surat permohonan ijin yang ditujukan kepada Gubernur Maluku guna pemeriksa Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Alias CL, berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi pada Minggu 15 Juni 2025 malam lalu, sehingga menyebabkan korban meninggal dua hari pasca dirawat di RSUD PP Magreti, Rabu (18/6/2025) pagi kemarin.
“Sekarang status masih penyelidikan. Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Untuk anggota DPRD bersangkutan, kita akan proses surat ijin dari Gubernur dulu untuk pemeriksaan,” ungkap Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar Iptu. Semuel Siahaya, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025) di kantornya.
Dari kronologis awal, menurut Kasatlantas, keterangan saksi, kendaraan roda empat, merk Inova warna hitam yang dikemudikan oleh Anggota DPRD (CL), berputar arah atau balik arah dan memutar didepan jalan Ir.Soekarno, tepatnya depan kantor Dinas Pekerjaan Umum. arah jalur jalan dari Kodim 1507 Saumlaki, melaju kendaraan roda dua dengan kecepatan tinggi, maka terjadi lakalantas.
“Kita sudah oleh tempat kejadian perkara atau TKP dan akan dituang dalam berita acara pemeriksaan. Nanti akan gelar perkara juga. Kita tetap akan memproses kasus ini sesuai aturan berlaku,” ucap Kasat.
Untuk barang bukti yakni kendaraan milik anggota dewan juga telah diamankan di Polres, juga kendaraan roda dua yang dipakai oleh korban meninggal. Sementara untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dilayangkan penyidik Satlantas apabila semua tahap-tahap penyelidikan telah rampung dan dilakukan gelar perkara.
“Intinya tetap kita memproses kasus ini,” tutup Kasatlantas. (Thomas M)









Komentar