Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 19 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (19/6), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Purnama, S.H., M.H, dan turut dihadiri perwakilan Lapas Fakfak, Polres Fakfak, unsur Forkopimda, serta insan pers dan jajaran internal kejaksaan.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Purnama, S.H., M.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses hukum yang dimulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika, kekerasan seksual, pencurian, perjudian, hingga pelanggaran Undang-Undang Darurat. Seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Purnama.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala, bahkan bisa mencapai empat kali dalam setahun, sebagai upaya menekan penumpukan barang bukti serta mencegah potensi risiko seperti kehilangan, penyalahgunaan, hingga kebakaran akibat bahan mudah terbakar seperti minuman keras.
Berdasarkan laporan panitia pelaksana, total terdapat 13 berkas perkara dengan jumlah 87 barang bukti yang dimusnahkan. Jenis barang bukti beragam, mulai dari senjata tajam, pakaian, dokumen, barang elektronik, hingga minuman keras.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan para tamu undangan, sebagai bentuk akuntabilitas publik dan integritas kejaksaan dalam menjalankan amanah undang-undang.
“Kami berharap, dengan kegiatan ini, masyarakat semakin percaya bahwa kejaksaan senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan,” tutup Purnama.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya ditegakkan melalui persidangan, tetapi juga dengan tindakan nyata yang menyentuh tataran eksekusi.
Kejaksaan Negeri Fakfak kembali membuktikan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan bukan hanya janji—melainkan aksi.









Komentar