Ketapang Kabar Sulsel indonesia com. Pengati Kades yang di duga korupsi,sekarang kades Pengati yang di laporkan oleh masyarakat Desa Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Pada hari ini Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Jam (10:25) mendatangi Kantor Inspektorat untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kelanjutan proses pemeriksaan terhadap Kades Mahawa Adolfus Boniventura Carvallo (ABC) ke inspertorat dan di dampingi oleh media dan LSM .
Sebelumnya Adolfus Boniventura Carvallo ini, Desa Mahawa berstatus menjabat sebagai PAW tahun 2021-2022 Lalu th 2023 terpilih menjadi Kades hingga sekarang 2025. Namun berjalan seiringnya waktu berbagai persoalan mulai terkait kinerja yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Kades Mahawa) dan alhasilnya timbulah dugaan-dugaan bahwa, telah terjadinya Penyelewengan ADD dan DD dari sejak tahun 2021/2022/2023 tentu hal ini bisa dibuktikan secara menyeluruh dilapangan (Desa Mahawa).
setelah terima Sutat kepada pihak Tipikor (Polres) Ketapang, laporan warga ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dari sejak tahun 2023 tercatat laporan yang dimaksud adalah dugaan Penyalah gunaan Alokasi Dana Desa tahun 2021-2022.
Masyarakat berharap agar perihal yang telah dilaporkannya ini kepada Pihak Tipikor supaya bisa diaudit dan diperiksa secepatnya sesuai yang telah dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu dan persoalan dugaan yang dimaksud telah ditanggapi sigap oleh Pihak polres (Tipikor.)
Kemudian untuk selanjutnya proses ini berdasarkan Surat SP2HP Tanggal 6 Januari 2025 yang sudah diterima si Pelapor (Sumber Masyarakat) bahwa, dari Pihak Polres (Tipikor) telah menyelidiki perihal terkait beberapa dugaan yang dilaporkan Masyarakat tersebut, Kemudian Pihak Tipikor telah menyampaikan laporan yang dimaksud kepada Pihak Inspektorat untuk menindak lanjuti, menelusuri dan mengaudit laporan Masyarakat Desa Mahawa.Sejak diterimanya Surat SP2HP kelanjutan Proses Penyelidikan, Pemeriksaan dan Pengauditan yang dilakukan dari Pihak Inspektorat.
Pada Hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 Beberapa Utusan dari Masyarakat Desa Mahawa ini diterima dan ditanggapi untuk menghadap pada bagian pengaduan terkait kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD 2021,2022 dan 2023 yang telah dilaporkan Utusan Masyarakat Mahawa sebelumnya itu kepada Tipikor (Polres) sesuai Surat SP2HP 06 Januari 2025.
Pihak Inspektorat membenarkan dan menjelaskan bahwa, “Memang benar ada Laporan dari Pihak Tipikor (Polres) kepada Pihaknya (Inspektorat) terkait dugaan Kasus Penyelewengan, Penyalah gunaan Dana Desa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Mahawa, laporan yang masuk berdasarkan Surat SP2HP 06 Januari 2025 dari Tipikor sudah ada masuk dan diterima, namun sejauh ini masih dilakukan pendalaman dari Pihak Inspektorat, dan tindakan dalam Bentuk Proses Pengauditan, Pemeriksaan serta Penyeledikan ke Desa Mahawa pasti akan dilakukan secepatnya yaitu didalam minggu ini.
Jelas dan tegas Pihak Inspektorat bahkan udah terjadwal yang ditemui Utusan Masyarakat Mahawa disalah satu ruangan (Aula) mengulangi perkataannya bahwa Tim Mereka akan ke lokasi Desa Mahawa pada hari Kamis Tanggal 19 Juni 2025, untuk mendatangi tempat-tempat yang dimaksud dalam laporan sesuwai Masyarakat ke bagian Tipikor (Polres) tersebut,” Kata Bagian Pihak Inspektorat yang menyambut baik dan menerima Utusan Masyarakat Desa Mahawa jelas dan tegas.Kami berharap agar proses audit dan Pemeriksaan terhadap Kades Mahawa (Adolfus Boniventura Carvallo) yang kami duga telah menyalahgunakan Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2021,2022 dan 2023.
Hingga berita ini diterbitkan Utusan Masyarakat Mahawa mengatakan siap mendampingi Pihak Inspektorat dan menunjukan tempat persoalan-persoalan yang menjadi dugaan penyelewengan Kades yang dimaksud dalam laporan Masyarakat Desa Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi tersebut,” Tutur (17/06). (Ag Tami/Sukardi)









Komentar