Politisasi Merusak Masa Depan Rakyat, 14 Tahun Rangkore Diberhentikan Dari ASN Tanpa Sebab

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Fransiskus Ongen Rangkore seorang Tokoh muda Tanimbar menandaskan, telah dikebiri hak asasinya sebagai seorang Masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan saat wawancara dari awak media pada kediamannya di Desa Olilit Barat, Minggu 08-06-2025

Lanjut ia menyampaikan semenjak dirinya bekerja sebagai ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diberhentikan pada tahun 2011 tanpa ada sebab dan akibat oleh Pemerintahan Bupati Bitsail Temar, yang mana diduga saat itu diberhentikan akibat kepentingan politik semata.

Dari tahun Saya diberhentikan sampai saat ini tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi ditangan.

Ia kembali melanjutkan bahwa dalam proses-proses berjalan sangat berpengaruh kepada Hal-hal penting untuk keperluan Anak-Anak Saya seperti bea siswa dan lain-lain. Semua tidak bisa diproses karena data saya masih terdaftar sebagai ASN aktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ongen pernah menanyakan hal ini ke BKPSDM, namun setelah dilakukan kroscek bahwa betul data Saya tidak ditemukan.

Kemarin-kemarin Anak Saya sudah harus mendapat bea siswa dari kementrian Sosial namun data menolak karena Nama Saya sebagai Orang Tua masih terdaftar di BKN Pusat sebagai ASN.

Ia jadi bertanya selama dari tahun 2011 terhitung diberhentikan sudah 14 tahun kemudian nama masih terdaftar sebagai ASN, lalu gaji Saya dikemanakan.

Saya justru tidak menuntut gaji yang tidak diterima 14 tahun, setelah menerima SK pemberhentian, Saya sudah tidak jalankan tugas. Oleh karena itu, terkait hal ini saya duga SK pemberhentian itu adalah SK bodong kerena dari hasil kroscek, tidak ada satupun arsip yang tersimpan di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Oleh sebab itu sebagai Anak Kandung Ibu Pertiwi, merasa hidupnya dikebiri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saya katakan mereka itu kurang ajar karena telah mematikan karir dan hak Saya dan keluarga sebagai warga negara Indonesia.

Ongen yang juga salah satu toko muda Tanimbar yang mengambil bagian kontribusi besar demi kemajuan Tanimbar, namun justru menerima ketidak Adilan ini.

Ia mengutuk keras oknum-oknum yang tidak memiliki rasa tanggung jawab dalam keputusannya.tanpa melihat regulasi pemecatan ASN sesuai dengan peraturan pemerintah

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf d dan e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) yang menyatakan bahwa teguran tertulis merupakan salah satu jenis hukuman disiplin ringan bagi PNS dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS maupun pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dikategorikan sebagai jenis hukuman disiplin berat namun apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan mekanisme peraturan pemerintah tersebut..?? Jika sudah sesuai dengan regulasi maka apakah dapat dibuktikan berdasarkan bukti bukti seperti surat teguran, surat pemberhentian dan lain sebagainya.? Ucap Rangkore.

Untuk itu Saya Fransiskus Ongen Rangkore -Red, berharap agar Pemerintahan sekarang tidak mencontohi keteledoran Penguasa yang berlalu, agar jangan ada lagi korban-korban berikutnya.

Sebelum menutup komentarnya, Rangkoratat berharap Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) segera memerintahkan Dinas terkait untuk menghapus nama Saya sehingga hak-hak sebagai Warga dapat terpenuhi. tutupnya

Komentar