Skandal Laut di Saumlaki: Tiga Kapal PT. Mina Timur Indonesia Diduga Lakukan Illegal Fishing Tanpa Izin Resmi

Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Tiga kapal penangkap ikan milik PT. Mina Timur Indonesia diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Ketiga kapal tersebut—KM. Fauziyah, KM. Rahmat 47, dan KM. Adrian 03—diketahui beroperasi tanpa mengantongi satu pun dokumen perizinan yang sah.

Ironisnya, meskipun tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kapal-kapal ini tetap bebas melaut, menangkap, dan membongkar hasil tangkapan tanpa hambatan berarti.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas pengawasan serta potensi pembiaran oleh aparat penegak hukum di wilayah perairan KKT.

Sumber terpercaya kepada jurnalpolisi.id mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024 tanpa mengantongi izin tangkap maupun izin pangkalan resmi.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 42 ayat (3), aktivitas tersebut jelas melanggar hukum dan termasuk dalam kategori illegal fishing.

“Benar, tiga kapal milik PT. Mina Timur Indonesia tidak memiliki izin tangkap dan juga belum memiliki izin pangkalan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (29/5/2025).

Kapal-kapal milik perusahaan ini disebut beberapa kali melakukan aktivitas bongkar muatan hasil laut secara diam-diam di Pelabuhan Perikanan Ukurlaran, Saumlaki.

Pada Rabu (28/5), salah satu kapal yang diduga kuat adalah KM. Adrian 03, bahkan tercatat membongkar hasil tangkapan ikan lebih dari 5.000 kilogram, sebelum kembali melaut tanpa dilengkapi dokumen pelayaran yang sah.

Warga setempat mulai angkat suara. Mereka mengungkapkan keresahan mendalam terhadap praktik-praktik perikanan ilegal yang dilakukan secara terang-terangan, namun tak kunjung disentuh penindakan hukum.

Warga pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga mencuri sumber daya laut secara sistematis.

Sosok pemilik perusahaan ini pun menjadi sorotan. Dikenal luas dengan sapaan Mister Kim, pria keturunan asing ini disebut-sebut sebagai aktor utama di balik operasi PT. Mina Timur Indonesia.

Masyarakat lokal menilai keberadaan Mister Kim ibarat “kebal hukum,” karena hingga kini belum pernah tersentuh proses hukum, meski dugaan pelanggaran berlapis terus mengemuka.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Mister Kim untuk meminta klarifikasi. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Komentar