Pemkot Ambon Mangkir dari Sidang PTUN: Abaikan Putusan Final Komisi Informasi

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS790 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pemerintah Kota Ambon kembali mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku.

Sidang yang digelar Selasa, 3 Juni 2025 itu merupakan upaya lanjutan Risman Anwar Tanjung untuk menagih hak atas informasi publik yang telah dikabulkan melalui putusan final dan mengikat Komisi Informasi.

Majelis hakim tunggal yang dipimpin Mursalin Najib, SH., dengan panitera Pieter P. Resimanuk, S.Sos., menyatakan absennya PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon sebagai pihak termohon memaksa PTUN melayangkan surat peringatan pertama dengan tenggat waktu 21 hari.

“Surat peringatan akan dilayangkan kepada termohon, untuk segera melaksanakan amar putusan Komisi Informasi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas hakim Mursalin Najib dalam sidang terbuka.

Permohonan eksekusi ini diajukan Risman Anwar Tanjung pada 8 Mei 2025, setelah tiga kali melayangkan surat permintaan pelaksanaan putusan tanpa tanggapan.

Komisi Informasi Provinsi Maluku sebelumnya mengabulkan seluruh permintaan informasi yang diajukan Risman terkait proses lelang pengelolaan Ambon Plaza—aset strategis milik Pemkot Ambon—yang dinilai penuh kejanggalan.

“Sudah tiga kali saya kirimkan surat resmi ke PPID BPKAD, tapi tak pernah digubris. Mereka seperti mengabaikan putusan hukum,” ujar Risman usai persidangan.

Risman, bersama Perhimpunan Pengusaha Penghuni Ambon Plaza (P4AP), menggugat Pemerintah Kota Ambon karena menolak membuka data lelang pengelolaan Ambon Plaza. Mereka mencium aroma kejanggalan dalam proses tender yang dimenangkan oleh satu pengusaha lokal.

Permintaan informasi yang diajukan meliputi dokumen pengumuman lelang, daftar peserta, nama dan alamat perusahaan, struktur kepemilikan sesuai akta notaris, nilai penawaran setiap peserta, serta metode perhitungan nilai aset Amplaz sebagai milik daerah.

Mereka juga meminta bukti keterbukaan pengadaan yang semestinya tersedia dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon.

Namun hingga dua kali persidangan di PTUN Ambon, pihak Pemkot Ambon tak kunjung hadir. Ketidakhadiran ini menguatkan dugaan publik bahwa ada yang ingin ditutupi di balik proses lelang Ambon Plaza—pusat perbelanjaan yang dulunya menjadi ikon kota, kini berubah menjadi pusat konflik keterbukaan informasi publik.

Pakar hukum tata usaha negara menilai sikap Pemkot Ambon bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Bila dalam 21 hari tak ada itikad baik, PTUN memiliki dasar kuat untuk melanjutkan ke tahap eksekusi paksa.

“Ini bukan sekadar informasi, tapi soal integritas pengelolaan aset daerah,” tegas Risman. “Pemkot harus patuh pada hukum, bukan sembunyi di balik meja birokrasi.”

Komentar