Di Duga Menyulap Angaran DD Tahap I ,Tim PPK Di Kec Pemahan.

Uncategorized633 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia.com Berdasarkan Dari Info Laki.dimana penjelasan sumber yang bisa dipercaya Jumadi dari Infestigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia kepada awak media kabar Sulsel Indonesia,com (1/6/2025) sumber yang kami dapat berasal toko masyarakat desa Usaha Baru kecamatan pemahan kabupaten Ketapang dimana beliau tak mau disebutkan namanya

Pembangunan rambat beton jalan usaha tani.,danau biawan beralamat rt.04 /rw.02 Dusun Pendekar lobih, bahwa pekerjaan tersebut menurut Masyarakat perkjaan sangat diduga tidak sesuai dengan angka keuangan yang dikucurkan ke pembangunan tersebut, Yani pembangunan Rambat beton jalan usah tani.

Ketua PPK sekali gus Kepala Dusun di desa usaha Baru pelaksana kerja lalu pengawasnya siapa, ya tentunya kalo begini kami masyarakat ,merasa di bodohi perangkat desa sebagai pegawasan kerja bukan sebagai pelaku usaha

Jumadi mengkonfirmasi kades usaha baru Jainal tentang ketidak sesuaian pekerjaan tesebut beliau mempertanyakan yang tidak sesuai dengan speknya apa tolong jelaskan kepada kami

jumadi dari Laskar Anti Korupsi LAKI sudah jelas pak kades kita masalah campuran sedikit semen kebanyakan pasir awak Jumadi kembali mengkonfirmasi apa benar tim PPK pelaksana kerja atau Kadus dijawab kades usaha baru

iya pak sudah jelas kades usaha baru sudah jelas melanggar hukum ditegaskan sumber kami dimana beliau tidak mau disebutkan ke namanya menegaskan kepada camat pemahan dan dinas pemdes Ketapang maupun inspektorat Ketapang supaya berhati hati dan mempersiapkan diri penggunaan untuk mengaudit dana DD Desa di Desa usaha baru kecamatan Pemahan Kabupaten Ketapang Kalimantan barat ucap sumber dimana beliau tak mau disebutkan namanya kepada Jumadi Jum’at (31/5/2025)

Undang-undang (UU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi di Indonesia meliputi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Korupsi merupakan ancaman serius bagi Indonesia, merusak berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan infrastruktur negara. Dampaknya meliputi melambatnya pertumbuhan ekonomi, peningkatan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Korupsi juga dapat menghambat pembangunan, melemahkan sistem pendidikan dan kesehatan, serta mengancam keadilan sosial.

(A.T)

Komentar