Skandal Olahraga Bekasi: Tiga Tersangka Korupsi Rp4,7 M di Dispora Resmi Ditahan Kejari

Bekasi, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kembali mengguncang publik dengan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi.

Pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Kejari Kota Bekasi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi setelah melalui proses penyidikan intensif. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. M.A.R. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
  2. A.M. – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia barang dan jasa, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
  3. A.Z. – Mantan Kepala Dispora sekaligus pengguna anggaran, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas II Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP.

Skema Korupsi dan Kerugian Negara

Skandal korupsi ini bermula dari proyek pengadaan alat olahraga pada tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dispora Kota Bekasi dalam dua tahap.

Tahap pertama menggunakan anggaran sebesar Rp4.979.055.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, sementara tahap kedua menghabiskan anggaran Rp4.952.450.000 dari Dana Bagi Hasil Pajak.

Proyek tersebut dipercayakan kepada PT Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) yang dipimpin oleh tersangka A.M. Namun dalam pelaksanaannya, Kejari menemukan adanya dugaan kuat praktik melawan hukum yang berujung pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.766.661.332.

Angka tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu hasil resmi dari auditor terkait penghitungan kerugian negara.

Jerat Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiar:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejari Kota Bekasi

Langkah cepat Kejari Kota Bekasi ini menjadi bukti komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyasar sektor pelayanan publik seperti kepemudaan dan olahraga.

Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk upaya pengembalian kerugian negara.

Penahanan ketiga tersangka juga merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penghilangan barang bukti atau potensi melarikan diri.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di daerah. Masyarakat kini menanti apakah pengusutan ini akan membuka babak baru dalam reformasi birokrasi di Kota Bekasi—atau justru hanya akan menjadi satu dari sekian banyak drama korupsi yang berakhir tanpa pemulihan penuh terhadap kerugian negara.

Komentar