Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Ketapang, Mustakim, angkat bicara dengan nada keras dan penuh keprihatinan atas manuver tidak etis yang dilakukan oleh Kabid Perkim-LH Ketapang, A. Rajak, terkait klarifikasi pemberitaan soal proyek-proyek tahun anggaran 2024 yang datanya dimintai oleh Polda Kalbar.
Sebelumnya, media Japos.co menerbitkan laporan berjudul “Kabid Perkim LH Ketapang Akui Keseluruhan Paket Proyek Tahun 2024 Dimintai Data oleh Polda Kalbar Melalui Surat Resmi”.
Namun secara mengejutkan, klarifikasi yang seharusnya ditujukan kepada media Japos justru dialihkan sepihak dan diterbitkan di media Lintas Kapuas oleh seorang wartawan yang diduga telah melakukan intervensi terhadap narasumber.
Wartawan dari Lintas Kapuas bahkan diduga menelpon langsung wartawan Japos dan meminta agar segera menghadap Kabid A. Rajak. Tindakan ini mengundang tanda tanya besar ada kepentingan apa yang sedang disembunyikan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wartawan Japos telah membuka ruang bagi Kabid Perkim-LH untuk memberikan hak jawab secara sah.
Namun, A. Rajak justru membatalkan permintaan klarifikasinya dengan alasan telah menyampaikannya kepada media lain, yakni Lintas Kapuas, dalam berita berjudul: “Hak Jawabnya Tak Dipenuhi, Kabid Perkim Terkait Surat Polda Kalbar: Itu Hanya Contoh dan Itu Off The Record”.
Mustakim menyebut tindakan tersebut sebagai preseden buruk dan tidak terpuji dalam dunia jurnalistik.
Ia menilai wartawan Lintas Kapuas telah menciderai prinsip profesionalisme, apalagi disebut-sebut telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kalau memang sudah profesional, seharusnya wartawan itu menyarankan narasumber untuk memberikan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita, bukan malah mempublikasikan di media sendiri secara sepihak. Ini patut dipertanyakan integritasnya,” tegas Mustakim.
Mustakim juga menyatakan bahwa dirinya bersama tim akan mendatangi Polda Kalimantan Barat dalam waktu dekat untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa seluruh paket proyek tahun 2024 sedang dimintai data oleh pihak kepolisian melalui surat resmi.
Di tengah pusaran kisruh ini, terungkap pula bahwa sejumlah proyek yang dibiayai dari APBD Murni maupun APBD-P 2024 di Kabupaten Ketapang mulai menunjukkan kerusakan meski belum berusia lama.
Proyek-proyek yang dikerjakan dengan kualitas buruk ini menjadi indikator kuat buruknya pengawasan dan lemahnya profesionalitas kontraktor, sehingga patut dipertimbangkan untuk tidak dilibatkan kembali dalam lelang proyek 2025.
Situasi ini menegaskan bahwa di balik kerumitan klarifikasi dan manuver media, terdapat masalah serius dalam tata kelola proyek dan transparansi informasi publik.
IWO Ketapang menyerukan agar seluruh proses klarifikasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan beretika, bukan lewat jalur gelap atau manuver sepihak yang mengaburkan kebenaran.
Writter : Harisy | Editor : Red
Komentar