Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Tujuh pedagang grosir pala antar pulau di Fakfak akhirnya menyepakati tarif retribusi daerah yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap komoditas unggulan pala Tomandin.
Kesepakatan ini dicapai dalam forum sosialisasi yang digelar Dinas Perkebunan Fakfak, Rabu, 23 April 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Tarif retribusi yang disepakati antara lain:
- Bunga pala: Rp 1.000/kg
- Biji pala kulit: Rp 200/kg
- Biji pala ketok kualitas A, B, C: Rp 350/kg
- Bibit pala: Rp 1.000/pohon
Frederik dan Global Spices Papua, mewakili para pedagang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kontribusi bersama dalam menjaga mutu dan keberlanjutan usaha pala di Fakfak. Meski demikian, ia mengusulkan adanya ruang untuk evaluasi tarif jika terjadi fluktuasi harga pasar.
“Kami dukung untuk kepentingan daerah. Tapi kalau ada situasi pasar yang berat, tentu perlu disesuaikan,” kata Frederik.
Sosialisasi yang berlangsung di kantor Dinas Perkebunan itu juga dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Setda, MPIG-Pala Tomandin, koperasi binaan Yayasan Kaleka, para penangkar bibit, dan pihak Bank Papua.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan launching penerimaan retribusi perdana sebagai bentuk konkret pelaksanaan kebijakan tersebut.
Writter : Red | Editor : Red









Komentar