Skandal Politeknik Negeri Ketapang: Satpam Tak Digaji, BPJS Mati, Uang Negara Diduga Dikorupsi Penyedia Jasa

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Deretan pelanggaran mencengangkan mencuat di tubuh Politeknik Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di lingkungan kampus negeri tersebut mengungkap praktik dugaan penelantaran hak pekerja oleh pihak penyedia jasa outsourcing, PT. Sarana Kujang Padjajaran.

Dari investigasi lapangan pada 18 April 2025, para Satpam mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji sejak bulan Maret hingga April, serta ketidakaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2025.

Bahkan, sebagian gaji hanya dibayarkan setelah ada tekanan keras dari para pekerja—sebuah kondisi yang mencerminkan kegagalan manajemen dan potensi pelanggaran hukum berat.

“Sudah bulan keempat, BPJS kami belum aktif. Gaji pun tidak dibayar penuh, dan sering terlambat. Ini jelas melanggar aturan, apalagi ini proyek pemerintah,” ungkap salah satu Satpam, yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Berdasarkan data portal SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), PT. Sarana Kujang Padjajaran adalah pemenang tender pengadaan jasa keamanan dan kebersihan di Politeknik Negeri Ketapang dengan nilai kontrak fantastis: Rp1,47 miliar.

Proyek ini sepenuhnya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang seharusnya tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan tenaga kerja.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya penyimpangan serius. Jika terbukti benar, perusahaan ini tak hanya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi juga bisa dijerat sanksi administratif hingga masuk dalam daftar hitam nasional. Bahkan, ancaman pidana terbuka lebar jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan dana negara.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Politeknik Negeri Ketapang masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas penderitaan para pekerja yang selama ini menjaga keamanan lingkungan kampus.

Sikap diam ini kian mempertebal kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan pihak internal kampus.

Dalam hal ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak penyedia jasa, tapi juga pada pengelola kampus yang lalai mengawasi jalannya proyek yang dibiayai oleh rakyat.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang menuntut agar aparat penegak hukum (APH) di tingkat provinsi maupun pusat segera turun tangan.

Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap PT. Sarana Kujang Padjajaran yang berkantor di Jl. Komyos Sudarso, dan memeriksa aliran dana serta pelaksanaan kontrak secara menyeluruh.

“Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia outsourcing. Audit dan pidanakan jika perlu!” tegas sumber LAKI kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Politeknik Negeri Ketapang dan manajemen PT. Sarana Kujang Padjajaran untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Writter : Sukardi | Editor : Red

Komentar