Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dalam Rangka Penyampaian Dokumen LKPJ APBD TA 2024

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. DPRD Provinsi Maluku laksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2024, bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon Senin (14/4/2025)

Sebelum membuka Paripurna Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun menyampaikan bahwa, Berdasarkan laporan dari Sekwan DPRD Maluku sesuai peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD pasal 177 ayat 2 maka anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna ini sebanyak 32 orang dari 44 anggota DPRD Provinsi Maluku. Dengan demikian forum telah tercapai.

Olehnya itu Rapat Paripurna Hari ini dengan agenda Penyampaian Dokumen Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun 2024 sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024 saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku kami menyampaikan selamat hari raya Idulfitri 1446 H, kepada seluruh umat muslim di Provinsi Maluku, dan selamat atas peneguhan anggota Sidi Gereja Protestan Maluku di seluruh Maluku. Semoga momentum ini membawa sukacita dan keteguhan dalam iman kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ujar Wattubun.

Wattubun juga menyampaikan selamat menyongsong Jumat Agung bagi seluruh umat Kristiani di Provinsi Maluku dan selamat merayakan Paskah Kristus Tahun 2025. Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang terarah dan sejalan dengan upaya menciptakan Good Goverment dan Clean Goverment serta mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan transparan maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai bentuk rutinitas penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

Diuraikan Wattubun, Pasal 19 ayat 1 PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa,

Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun selambat-lambatnya 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Untuk itu maka pada hari ini Gubernur Maluku akan menyampaikan LKPJ Gubernur kepada DPRD dalam rapat paripurna yang terhormat.

Menurut Wattubun, LKPJ Gubernur Maluku sekurang-kurangnya memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah serta hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan.

Ini berarti bahwa, LKPJ harus dapat menjelaskan secara transparan mengenai capaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam pelaksanaan Tahun Anggaran 2024 lalu, jelas Wattubun

Untuk menjawab tuntutan perundang-undangan tersebut Gubernur Maluku dan jajarannya telah menyusun dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun 2024 yang telah dilaksanakan dan telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Karena itu hari ini kita melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian sambutan kepada DPRD sekaligus penyerahan dokumen LKPJ kepada DPRD Maluku, pungkas Wattubun.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Maluku, Sekda Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli dan Asisten Sekda serta Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Lembaga Vertikal, BUMN/BUMD dan Stakeholder terkait.

(M.N)

Komentar