Korban Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Gedung Menjadi Terdakwa UU ITE

Peristiwa403 views

KSI DKI Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang saksi pelapor Andrew Darwis atas terdakwa (I) Titi Sumawijaya dan terdakwa (II) Jack Lapian atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Kamis, (4/3/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Kamis, (4/3/2021)

Sidang dipimpin Hakim Ketua Elfian, SH. MH, Hakim Anggota 1. Suharno, SH. MH, dan Hakim Anggota 2. Yosdi, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum Leonard S. Simalanggo, SH.

Sebelum sidang di mulai, Hakim mengambil sumpah saksi Andrew Darwis sesuai dengan agama kepercayaannya.

Pada sidang sebelumnya saksi Andrew Darwis tidak bisa hadir, karena surat panggilan berada sama kuasa hukumnya.

“Hari ini saya hadir pada sidang pencemaran nama baik, karena saya sudah menerima surat panggilan,” terang Andrew Darwis di PN Jaksel usai menjadi saksi.

Pasa saat persidangan, Andrew, Ketua Hakim bertanya apakah disebarkan melalui akun pribadi medsos Terdakwa, lalu Andrew mengatakan tidak, tapi melalui semua media online, youtube milik media hingga jika namanya diketik di google akan keluar kasusnya akibat liputan media online.

“Pernyataan-pernyataannya ada di media online, dan di youtube ada videonya, kalau disearch di google juga ada. Bukan di akun pribadi terdakwa, tapi dikutip dari pernyataan mereka sebagai narasumber di media,” kata Andrew.

Saat Ketua Hakim bertanya kepada saksi Andrew, apa pencemaran baik ada di akun pribadi terdakwa. Saksi menjawab tidak ada, tapi ada di media. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada pemberitaan media 16 September 2019.

Kasus pencemaran nama Andrew, berawal dari proses pinjam meminjam dana. Sertifikat gedung milik Titi yang berlokasi di Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra pada akhir November 2018 dengan menggunakan Akta PPJB Palsu dan Kuasa Jual Palsu.

Atas perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra, dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan Putusan Ingkracht.

Fakta hukum dari keterangan Andrew Darwis pada tanggal 30 November 2018 di lakukan proses Jual Beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.

Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis yaitu pada tanggal 4 Desember 2018. Setelah berganti nama menjadi Andrew Darwis sertifikat tersebut dijadikan Agunan di Bank UOB dan telah cair ke Rekening Andrew Darwis sebesar Rp 18 Miliar, lalu Andrew Darwis gunakan utk membayar Kevin sebesar Rp 17 Milyar sebagai pembayaran atas pengambilalihan sertfikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim yang Andrew Darwis beli dari Susanto Tjiputra.

Atas peristiwa hukum  tersebut, Andrew Darwis sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Titi dan Jack Lapian atas kasus dugaan ikut terlibat tindak pidana pemalsuan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangani oleh Krimsus Subdit Fismondev Polda Metro Jaya.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Titi tanggal 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Terlapor Andrew Darwis.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sejak tanggal 13 Mei 2019 dilaporkan, baru pada tanggal 16 September 2019 dilakukan BAP Perdana Saksi Pelapor Titi yang diliput oleh awak media terdaftar di Dewan Pers di depan pintu masuk Krimsus Polda Metro Jaya terkait laporan polisi kepada Terlapor Andrew Darwis.

Selanjutnya dalam Surat Dakwaan Jaksa No. PDM – 359/Jaksel/10/2020 Surat Dakwaan Pertama ditulis UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Padahal Surat Dakwaan Jaksa Pertama terkait UU ITE sudah tidak berlaku lagi, karena telah direvisi pada Tahun 2016 dimana ancaman pidana dari maksimal 6 Tahun menjadi maksimal 4 Tahun penjara. Pasal yang didakwakan semestinya Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 bukan ayat 1 yang mengatur pidana Asusila maksimal 6 Tahun penjara.

Kemudian korban Titi dan Jack Boyd Lapian justru malah menjadi Terdakwa. Ombun Suryono Sidauruk selaku Advokat terdakwa menyampaikan, “Tolong Pak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong Pak Kementerian ATR/BPN proses kasus mafia tanah yang adil. Dalam sidang tadi Andrew Darwis banyak memberikan keterangan lupa dan tidak tau terkait jual-beli sertifikat tanah. Dimana Andrew membeli sebuah sertifikat kepada Kevin yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan dan Susanto yang sudah meninggal dunia. Sedangkan saudara Titi sebagai pemegang sertifikat yang sah memperjuangkan haknya menjadi terdakwa. Tolong Pak Jokowi dan Pak Kapolri berantas mafia tanah.”

Editor  : Noval Verdian

Komentar