Misteri Sertifikat Masjid Al-Muhidin: Tanah Milik Atyan Disorot, Dugaan Permainan Gelap Mengemuka

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Keresahan kembali membuncah di kalangan pedagang kaki lima di Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada Minggu, 13 April 2025, mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang diklaim milik Atyan, salah satu pengusaha ternama di wilayah tersebut.

Persoalan ini menguak dugaan adanya permainan gelap dalam proses alih kepemilikan lahan yang hingga kini menyisakan tanda tanya besar: di mana sertifikat atas nama Masjid Al-Muhidin?

Sejumlah pedagang mengaku heran, lantaran sejak awal pertemuan antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar pada masa pemerintahan Petrus Fatlolon, hingga berlanjut ke rapat bersama Komisi C DPRD tahun 2024, tidak pernah sekalipun ditunjukkan bukti sertifikat tanah yang sah atas nama Atyan.

Pemerintah kala itu hanya menyerahkan sebidang lahan sebagai simbolis tanpa bukti fisik seperti sertifikat atau surat pelepasan hak.

“Kami menyaksikan sendiri, tanah itu hanya diberikan secara simbolis sejak tahun 2022. Tapi anehnya, Atyan sudah mengantongi sertifikat tanah dari tahun 2019. Ini jelas tidak masuk akal. Ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Lebih miris lagi, persoalan tanah yang berkaitan dengan Masjid Al-Muhidin justru menjadi kian buram. Tidak ada satu pun sertifikat atas nama masjid tersebut, sementara pihak pengusaha telah lebih dulu mengantongi hak milik. Dugaan adanya ‘permainan kotor’ dalam proses sertifikasi lahan ini pun mencuat.

“Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku kepada rakyat kecil? Mengapa seorang pengusaha bisa lebih dulu mendapatkan sertifikat, sementara masjid sebagai tempat ibadah tak memiliki bukti hukum atas tanahnya?” tanya pedagang lainnya dengan nada geram.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan luas. Masyarakat, terutama para pedagang kaki lima, menuntut transparansi dari Pemerintah Daerah serta langkah tegas dari aparat penegak hukum di Bumi Duan-Lolat.

Mereka mendesak agar kasus ini dibuka seterang-terangnya demi menegakkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Bukan perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan mereka yang punya uang,” tutup salah seorang perwakilan pedagang.

Writter : Saly | Editor : Red

Komentar