Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Ormas DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Asri Ruslan, mengajak insan pers untuk bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi yang didampingi oleh anggota tim investigasi DPC LAKI, Jumadi, pada Sabtu (29/03).
Asri menekankan pentingnya peran media dan organisasi sosial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi terhadap proyek yang diduga bermasalah, seperti dugaan mark-up anggaran, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar, hingga proyek fiktif.
“Kami dari DPC LAKI Ketapang akan selalu bekerja secara profesional dalam menyampaikan berbagai temuan, baik terkait proyek bermasalah maupun dugaan penyimpangan keuangan negara. Namun, sebelum dipublikasikan, kami akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menyalahi kaidah jurnalistik,” ujar Asri Ruslan.
Sementara itu, Jumadi selaku anggota tim investigasi DPC LAKI menambahkan bahwa setiap temuan yang didapat dari hasil investigasi selalu dilengkapi dengan dokumentasi foto, video, serta wawancara langsung dengan narasumber.
Hal ini bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada publik berbasis fakta dan tidak mengandung unsur hoaks.
“Kami selalu turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi secara mendalam. Temuan kami tidak hanya berasal dari laporan warga, tetapi juga dari hasil investigasi mandiri yang kami lakukan secara independen. Kami memastikan setiap laporan memiliki dasar yang kuat sebelum diteruskan ke media,” jelas Jumadi.
Asri Ruslan juga mengingatkan bahwa setiap berita yang disajikan harus memenuhi unsur 5W+1H agar tidak dianggap sepihak oleh pihak terkait.
Dengan pemberitaan yang profesional dan berbasis fakta, ia yakin Aparat Penegak Hukum (APH) akan lebih responsif dalam menangani dugaan pelanggaran yang terungkap di lapangan.
“Jika unsur 5W+1H telah terpenuhi, maka pemberitaan kita tidak akan diabaikan. Pihak terkait, termasuk APH, akan cepat menanggapi dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan fakta yang kami ungkap,” tutup Asri.
DPC LAKI Ketapang berharap para insan pers terus mengedepankan etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.









Komentar