KSI DKI Jakarta – Sebanyak 27 pelanggar terjaring operasi tertib masker (Tibmask) yang digelar jajaran Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Lorong 104 Permai, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kamis (4/3/2021). Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid menegaskan, para pelanggar operasi tibmask akan langsung dikenakan sanksi administrasi ataupun sosial.
“Situasi pandemi COVID-19 mengharuskan kita semua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang salah satunya adalah menggunakan masker di setiap aktivitas. Langkah sederhana itu dapat melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” ungkapnya.
Sedangkan operasi Tibmask yang berpedoman pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. “Dari 27 pelanggar Tibmask, ada 25 orang yang menjalani sanksi sosial dan 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi. Mereka akan didata petugas dan diharapkan tidak akan melanggar lagi ketentuan prokes,” ujar Yusuf.
Dalam operasi Tibmask tersebut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara mengerahkan 25 personil dan Polres Jakarta Utara dengan 10 personil. “Kegiatan ini rutin dilaksanakan dan sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target utama pelaksanaan operasi Tibmask,” tegasnya.
Bintarsih
Komentar