Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | 21 Maret 2025 – Polres Maluku Tenggara menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersangka V.R.S. yang membawa sebilah pisau secara ilegal di depan Kantor KPUD Kabupaten Maluku Tenggara.
Kronologi Penangkapan
Insiden ini terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, pukul 02.30 WIT di depan Kantor KPUD Kabupaten Maluku Tenggara, Jl. Lola, Kelurahan Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil. Saat itu, anggota Brimob dari Satuan BKO Polda Maluku yang dipimpin IPTU Arthur Rolland Hurulean tengah melakukan patroli dan razia kendaraan untuk menjaga situasi keamanan.
Tersangka V.R.S., yang terlihat dalam kondisi mabuk berat akibat minuman keras, berteriak agar petugas Brimob menghentikan razia kendaraan. Kecurigaan petugas semakin meningkat ketika mereka mendekati tersangka dan menemukan bahwa ia membawa satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Saat petugas membuka jok motor, mereka menemukan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka.
Saat diinterogasi, V.R.S. mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses lebih lanjut.
Proses Hukum
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Tual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas telah lengkap (P-21). Pada Jumat, 21 Maret 2025, tersangka V.R.S. resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tersangka dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara Imbau Pemuda untuk Tidak Membawa Senjata Tajam
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Polres Maluku Tenggara secara rutin menggelar razia senjata tajam untuk mencegah potensi gangguan keamanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemuda agar tidak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam secara ilegal. Hal ini bisa berdampak serius terhadap masa depan mereka. Jika tertangkap, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Kapolres.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tenggara.
Komentar