APBD Fakfak 2025 Disetujui: Komitmen Kuat Menuju “FAKFAK MEMBARA”

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 17 Maret 2025 – Setelah melalui pembahasan intensif selama tiga hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini menjadi bukti sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sidang paripurna penutupan yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos, MM.AP. Dalam pidatonya, ia mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRK dalam membahas serta menyepakati APBD 2025, yang menjadi landasan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Fakfak.

Struktur APBD Fakfak 2025: Menjawab Kebutuhan Pembangunan

APBD Fakfak Tahun 2025 disepakati dengan total pendapatan sebesar Rp1,35 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,40 triliun, sehingga terdapat defisit Rp48,22 miliar, yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah.

  • Pendapatan daerah terdiri atas:
    Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp29,81 miliar
  • Pendapatan Transfer: Rp1,29 triliun
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah: Rp33,20 miliar

Sementara itu, alokasi belanja daerah mencakup:
🔹 Belanja Operasi: Rp1,04 triliun
🔹 Belanja Modal: Rp150,19 miliar
🔹 Belanja Tidak Terduga: Rp15 miliar
🔹 Belanja Transfer: Rp196,54 miliar

Bupati Samaun menegaskan bahwa setiap rupiah dalam APBD harus digunakan seefektif mungkin untuk program prioritas yang langsung berdampak bagi masyarakat.

Dukungan Penuh untuk Percepatan Pembangunan

Dengan disetujuinya APBD 2025, Bupati Samaun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera merealisasikan program-program pembangunan yang telah dirancang. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa tidak ada proyek yang tertunda, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diimplementasikan.

“Kami ingin semua OPD bekerja serius dan menjalankan program dengan tepat waktu serta sesuai aturan, sehingga tidak ada kendala hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Selain itu, APBD ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam mencapai visi besar “FAKFAK MEMBARA” (Mandiri, Sejahtera, Aman, dan Berdaya Saing Berlandaskan Keberagaman) sebagai arah pembangunan hingga 2030.

Evaluasi Gubernur dan Langkah Selanjutnya

Sesuai regulasi, Raperda APBD 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Jika ada rekomendasi revisi, Bupati dan DPRK siap melakukan penyempurnaan dalam waktu yang ditentukan.

Sebagai penutup, Bupati Fakfak mengajak seluruh elemen masyarakat, DPRK, dan OPD untuk terus bersinergi dalam menyukseskan pembangunan daerah. Dengan langkah yang solid dan terarah, Fakfak diyakini akan semakin maju, mandiri, dan sejahtera di tahun-tahun mendatang.

Komentar