Sadis! Lima Anak dan Tiga Dewasa Jadi Tersangka Penganiayaan Tragis di Perumnas Maluku Tenggara

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian tragis seorang anak di Perumnas Kei Kecil akhirnya memasuki babak baru. Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan delapan tersangka—lima anak dan tiga orang dewasa—bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, S.P., dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (15/3/2024) di ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara, menegaskan bahwa kasus ini telah melalui proses penyidikan mendalam. Turut hadir dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Motif Kekerasan Brutal

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan yang melibatkan korban, alm. A.E.T., dan seorang anak berinisial M. Dugaan ini memicu amarah sejumlah pihak, hingga akhirnya korban A.E.T. menjadi sasaran kekerasan fisik secara bersama-sama di Perumnas Kelurahan Ohoijang Watdek.

Lima anak yang melakukan aksi brutal tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu, tiga orang dewasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan perintah dan membiarkan aksi kekerasan itu terjadi.

Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C undang-undang yang sama.

Pada Rabu (26/2/2025), lima anak pelaku telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual. Kemudian, tiga orang dewasa menyusul pada Jumat (14/2/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya kasus penganiayaan ini, perkara persetubuhan yang melibatkan anak berinisial M. juga telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Dampak Sosial dan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak serta pengawasan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.

Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana tindakan kekerasan, yang dipicu oleh emosi sesaat, dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Komentar