Ada Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Ambon? Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS72 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Belakangan ini, masyarakat Indonesia semakin waspada terhadap keberadaan mafia hukum di peradilan. Kasus jual-beli perkara yang melibatkan hakim-hakim Mahkamah Agung seperti Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Hasbi Hasan, hingga sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Di tengah skandal ini, muncul pertanyaan: Apakah mafia hukum juga merambah Pengadilan Negeri Ambon?

Masyarakat pencari keadilan di Ambon dan Maluku tentu berhak bertanya-tanya. Apakah gugatan atau nota pembelaan mereka benar-benar diproses secara adil, atau justru masuk dalam pusaran “angin mafia hukum” yang tak kasatmata? Mafia hukum ibarat angin—tidak terlihat wujudnya, tetapi dampaknya bisa dirasakan. Layaknya badai, mafia hukum bisa merobohkan prinsip keadilan dan merusak tatanan hukum melalui “operasi senyap”.

Kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang kerap dianulir oleh Pengadilan Tinggi Ambon menimbulkan tanda tanya besar. Jika putusan hakim tingkat pertama dinyatakan keliru oleh majelis hakim banding, apakah itu sekadar kekeliruan biasa, atau ada “tangan tak terlihat” yang bermain di balik layar?

Salah satu kasus yang mencurigakan adalah perkara Nomor 83. Seorang hakim yang menangani kasus ini dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial karena dugaan kejanggalan dalam putusannya. Pelapor merasa ada “angin” mafia hukum yang berembus, meski tak dapat melihat wujudnya secara langsung. Pemeriksaan pun dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon, dan hasilnya telah dikirim ke Bawas MA. Namun, hingga kini, hasil pemeriksaan itu masih menjadi misteri karena dilakukan secara tertutup.

Keputusan yang dianggap janggal itu akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon. Putusan majelis hakim tingkat pertama dinilai mengabaikan pertimbangan hukum yang seharusnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 serta peran Dinas Sosial dalam perwalian anak.

Mafia Hukum: Fenomena Nasional yang Menghantui Ambon?

Kasus mafia hukum tidak hanya terjadi di Ambon. Skandal besar seperti kasus Gregorius Ronal Tanur di Surabaya melibatkan tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindyo—serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang menerima suap hingga 250 ribu dolar AS. Di rumah Zarof Ricar bahkan ditemukan uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kg.

Dari mana uang dan emas sebanyak itu? Siapa yang memberi? Apakah ada kaitannya dengan hakim-hakim di daerah, termasuk di Pengadilan Negeri Ambon? Jika Zarof Ricar bersedia menjadi justice collaborator, bukan tidak mungkin ia akan “bernyanyi” dan membuka tabir mafia hukum yang lebih luas.

Namun, di tengah berbagai spekulasi, ada pula hakim-hakim di Pengadilan Negeri Ambon yang masih teguh sebagai corong keadilan. Mereka tetap menjadi garda terakhir dalam menjaga marwah hukum di tengah badai mafia peradilan.

Lantas, apakah mafia hukum benar-benar ada di Pengadilan Negeri Ambon? Ataukah hanya bayangan kecurigaan yang terbentuk akibat praktik kotor di tempat lain? Jawabannya mungkin masih tersembunyi dalam “angin” yang berembus di balik ruang sidang.

Max Appono (Wartawan Senior) 

Komentar