Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com.
Jakarta, 24 Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
mengatakan, menyambut baik inisiatif Pemerintah yang telah melakukan peluncuran
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung
pengelolaan BUMN yang lebih komprehensif guna peningkatan investasi dalam Negeri
dan memperkuat perekonomian Nasional yang berkelanjutan.
Dian mengatakan bahwa, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada tanggal 4
Februari 2025, ditujukan untuk mengemban tugas mengelola kekayaan Negara secara
terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengoptimalkan
penggunaannya untuk investasi strategis Negara seperti hilirisasi, infrastruktur,
ketahanan pangan, ketahanan energi, industri subtitusi impor dan digital.
Menurutnya, kehadiran BPI Danantara bukanlah suatu fenomena baru. Sovereign
wealth funds sudah diterapkan di banyak Negara, antara lain Government Pension Fund
Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar),
dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA) yang mengelola dana investasi berskala besar
pada berbagai instrumen keuangan terutama pada inovasi teknologi, energi terbarukan
serta rantai pasokan barang dan jasa yang dinilai strategis.
Diharapkan dengan adanya BPI Danantara lebih dapat mengoptimalkan kekayaan,
mengintegrasikan pengelolaan aset, sehingga kinerja Perusahaan menjadi lebih efisien
dan transparan yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian
Nasional suatu Negara.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar
termasuk BUMN sektor keuangan, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang wajib tunduk
dan patuh pada UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK selaku lembaga Negara sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK memiliki
kewenangan mengatur dan mengawasi industri perbankan termasuk menjaga
pengelolaan Bank BUMN agar tetap govern, prudent dan mengedepankan praktik
manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan
Nasional.
Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa ketiga bank BUMN ini juga merupakan
perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain
Pemerintah Republik Indonesia, sehingga bank berkewajiban untuk tetap berkinerja
baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor.
Peraturan terkait industri perbankan senantiasa memperhatikan prinsip prudential
banking yang sesuai pula dengan International best practices yang merupakan
konsekuensi Indonesia menjadi anggota G20 & Basel Committee on Banking Supervision
(BCBS). Sehingga hal ini menjadi pedoman yang mengikat bagi industri perbankan
termasuk bank BUMN dalam setiap aspek bisnis serta meningkatkan integritas dan
transparansi pengelolaannya sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto pada saat peluncuran BPI Danantara hari ini.
OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian dan atau Lembaga terkait serta
industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk
skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan
diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan
pengelolaan Bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang
baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan
Dana Pihak Ketiga, Laba Bersih dan Kredit posisi Desember 2024 yang seluruhnya
membukukan kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga baik, permodalan yang
kuat dan likuiditas yang memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan juga dapat
diperkirakan terjaga dengan baik.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus mempertahankan fundamental yang sehat dan
menciptakan kinerja yang berkelanjutan. Dengan strategi yang terarah, inovasi digital,
serta pengelolaan risiko yang prudent, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan
yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global dan domestik, sekaligus
memperkuat posisi sebagai pilar utama sektor perekonomian Nasional.
Dian menjelaskan, bahwa pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas
operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di Bank.
Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung
tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
OJK meminta Bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta
pelayanan kepada nasabah dalam rangka meningkatkan kontribusi Bank terhadap
pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Selanjutnya, OJK-RI akan senantiasa
memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan dan
maksud pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo
Subianto.
(M.N)
Komentar