Berakhirnya Masa Jabatan Pj Gubernur, Sadali Ie Akan Kembali Sebagai Sekda Maluku

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Setelah masa jabatannya berakhir, pejabat Gubernur akan kembali ke posisi semula sebagai Sekretaris Daerah. Proses ini merupakan hal normatif dalam pemerintahan, ungkap Anggota DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifudin kepada awak media di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (10/2/2025)

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan, pergantian pejabat Gubernur merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur.

Setelah masa jabatannya selesai,
Pejabat Gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai Pemerintahan daerah.

Dikatakan Rofik, Sebagai pejabat tertinggi dalam Pemerintahan daerah sebelum Gubernur definitif dilantik, seorang penjabat Gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda Pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.

Langkah ini sebut Rofik, bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem Pemerintahan yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.
Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat Bupati, Wali kota, dan posisi lainnya yang diangkat sementara, mereka akan kembali ke jabatan masing-masing setelah masa tugas mereka berakhir.

Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai tata kelola Pemerintahan, seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat Gubernur tentu tetap memiliki peran strategis dalam membantu Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan, jelas Rofik.

Menurut Rofik, Proses ini menunjukkan bahwa Pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Kembalinya pejabat Gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam Pemerintahan daerah.
Hal ini memastikan kesinambungan administrasi dan mendukung kelancaran Pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat, pungkas Rofik.

(M.N)

Komentar