Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com.
(Kepulauan aru),- Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bhaktiar Rivai S. IK. SH menjelaskan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggai 09 Februan 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 5 / It / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Februari 2025 di mana pada hari Minggu tanggal 09 Februari tahun 2025 sekitar pukul 02 25 wit saksi Sdr. YOHANIS RADO Alias SONY bersama korban Sdr. YERMIAS RADO Alias RIVALDO ‘Sedang melakukan perjalanan menggunakan sepeda “motor menuju ke Penginapan Gloria.
“sekitar pukul 02.30 wit saksi dan korban berpapasan dengan tersangka Sdr. FRANS MESAK GARDJALAY Alias ANGKI Alas ONGKER dan korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “WOEE” sambil menatap tersangka. Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban Kemudian langsung mengejar saksi dan korban sampai di depan Studio Foto Trivena, dan di tempat tersebut tersangka tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat menghindar kemudian saksi dan korban melarikan diri namun tersangka tetap mengejar.
Hingga sampai di tempat kejadian yaitu di depan Toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak-bisa dicabut. ” Jelas kapolres AKBP Dwi Bakhtiar Rivai yang di dampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Ahmad Parihin A. C, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Priccilia C Alfons, S.Kom dalam Press Releas kepada sejumlah wartawan di polres aru Senin, (10/02/2025).
Lebih lanjut kata Kapolres
dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 1525 wit korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
“Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum” pungkasnya
Dijelaskan pula modus operandi tersangka FRANS MESAK GARDJALAY Alias ANGKI Alas ONGKER adalah setiap keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain. Kemudian karena tersangka tersinggung dan sakit hati dengan korban yang meneriakkan kata “WOE” sambil menatap tersangka, pada saat tersangka melawan arus lalulintas, kemudian tersangka mengejar korban yang sedang menumpang ojek selanjutnya melakukan pengniayaan dengan menggunakan pisau dapur yang sering dibawanya tersebut.
“Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Terhadap persoalan itu kami telah melakukan olah TKP, Menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapaur serta melakukan penahanan terhadap tersangka” Jelas kapolres
Atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain, tersangka di kenakan Primer pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana l-ebitr Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasca kejadian tersebut kapolres juga menghimbau kepada pihak -pihak terkait agar tetap menghargai proses hukum yang sedang di tangani pihak kepolisiankepolisian.
” Kita telah berkoordinasi dengan keluarga kedua belah pihak dan telah di sepakati untuk persoalan tersebut di proses secara hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kita sama-sama tetap menjaga keamanan dan ketertiban di kepulauan Aru dengan aman dan damai” Himbau Kapolres.
(Meki)
Komentar