Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. Polres Ketapang, Polda Kalbar, resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Penyerahan dilakukan pada Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB.
Dua tersangka yang diserahkan adalah NK, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan Bendahara Desa di periode yang sama.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi anggaran kas desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 440 juta.
Setelah proses penyidikan yang panjang, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada 30 Januari 2025.
“Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara telah lengkap. Oleh karena itu, penyidik Polres Ketapang menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (05/02/2025).
Dugaan Korupsi yang Terbongkar
Penyidikan mengungkap bahwa NK dan YR diduga menggunakan dana kas desa untuk kepentingan pribadi. Dalam proses pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti juga diserahkan, antara lain:
- Dokumen peraturan desa
- Rincian transaksi rekening kas desa
- SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara
- Laporan kas desa
- Nota kesepakatan bersama
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.
Komitmen Polres Ketapang Berantas Korupsi
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Ketapang terus berkomitmen memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ini juga selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan kini siap membawa kasus ini ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka di hadapan hukum.
Komentar