Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui Surat Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop menyampaikan daftar koperasi yang memenuhi kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK.
Berikut adalah 21 koperasi open loop yang akan ditindaklanjuti oleh OJK:
Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1.Koperasi BPR Arta Kencana Madiun
2.Koperasi BPR Bank Pasar Patma Klaten Klaten
Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
3.Koperasi Jasa LKM Mandiri Sejahtera Rajabasa Lampung Selatan
4.Koperasi Jasa LKM Sido Jaya Abadi Tulang Bawang
5.Koperasi LKM Dana Yaksa Mino Saroyo Cilacap
6.Koperasi Jasa LKM Syariah Berkah Amanah Ummat Tasikmalaya
7.Koperasi LKM Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis
8.Koperasi Jasa Syariah LKM Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya
9.Koperasi LKM Syariah Usaha Mulia Probolinggo
10.Koperasi LKM UPK DAPM Mirba Lampung Selatan
11.Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera Lampung Selatan
12.Koperasi LKM Dana Mentari Sejahtera Tegal
13.Koperasi Jasa LKM UPK Kartini Mayong Jepara
Koperasi Jasa Gadai dan Agribisnis
14.Koperasi Jasa Gadai Rap Maju Malang
15.Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Tulang Bawang
16.Koperasi LKM Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera Kendal
17.Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sari Makmur Metro
18.Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gondang Kendal
19.Koperasi Jasa LKM Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
20.Koperasi Jasa LKM Badan Kredit Desa Mertasinga Cilacap
21.Koperasi Jasa LKM Agribisnis Sido Makmur Kendal
Setelah menerima daftar ini, OJK akan mengambil langkah-langkah berikut:
Sosialisasi dan Komunikasi Publik Menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait status koperasi yang masuk daftar open loop.
Koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi Memastikan proses perizinan dan regulasi berjalan lancar.
Penguatan dan Pengawasan Memastikan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan sesuai dengan regulasi UU P2SK.
Komitmen OJK dalam Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai bagian dari transformasi industri jasa keuangan, OJK berkomitmen untuk memastikan koperasi di sektor keuangan beroperasi dengan tata kelola yang baik.
Regulasi ini bertujuan untuk,
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi keuangan.
Mencegah praktik investasi ilegal berkedok koperasi.
Memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
(M.N)
Komentar