Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara. Sidang yang berlangsung di ruang sidang MK, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Panel MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara selaku termohon, pihak terkait yaitu pasangan calon terpilih Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, serta keterangan Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun.
Jawaban Tegas KPU Maluku Tenggara
Kuasa hukum KPU Maluku Tenggara, Muhammad Jusril, memberikan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon.
Pemohon mendalilkan bahwa Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Tenggara, Assujudiyah Arif Hanubun, telah terlibat dalam pengawalan data penduduk untuk pasangan calon tertentu.
Jusril menegaskan bahwa penunjukan Assujudiyah sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU telah sesuai dengan hasil rapat pleno dan berdasarkan amanah PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
“Terkait dengan dugaan keberpihakan pada Pasangan Calon Nomor 3, Saudari Assujudiyah telah menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, pasangan tersebut masih berstatus bakal calon sehingga tidak ada kewajiban untuk menyampaikan keterkaitan secara terbuka. Namun, setelah penetapan pasangan calon, Saudari Assujudiyah secara transparan mempublikasikan hubungannya dengan Pasangan Calon Nomor 3 melalui beberapa akun media sosial. Langkah ini telah sesuai dengan aturan DKPP,” jelas Jusril dalam persidangan.
Klarifikasi dari Assujudiyah Arif Hanubun
Berdasarkan data yang diperoleh, Assujudiyah Arif Hanubun telah mengeluarkan klarifikasi tertulis yang ditandatangani pada 22 September 2024.
Klarifikasi tersebut juga dilengkapi dengan video pernyataan yang ia unggah ke media sosial untuk menjelaskan posisinya secara transparan.
Dalam video tersebut, Assujudiyah menegaskan bahwa semua keputusan dan langkah yang diambilnya selama bertugas di KPU Maluku Tenggara telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan yang merugikan proses demokrasi dalam Pilkada Maluku Tenggara.
Sidang ini menjadi momen penting untuk menentukan arah penyelesaian sengketa Pilkada di Maluku Tenggara. Semua pihak kini menunggu keputusan MK yang akan menjadi penentu akhir dari perselisihan ini.
Komentar