80 Plt Kepala Sekolah SMA, SMK Dan SLB Di 11 Kabupaten/Kota Sedang Divalidasi Dinas Pendidikan Provinsi Maluku

Uncategorized629 views

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.
Terkait dengan persoalan guru SMA dan SMK yang masih berstatus Plt, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) Yuspi.Tuarita,S.IP,M.Si, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Batugajah Ambon, Rabu (22/1/2025), mengatakan bahwa,

Saat ini kami memang sedang melakukan validasi dan memang data yang kami rampung baru sekitar 80 sekolah 80 PLT yang ada di 11 Kabupaten/kota untuk SMA SMK termasuk SLB.
Sesuai dengan mekanisme terkait pengangkatan kepala sekolah, dari Kementerian Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah salah satu sistem yang namanya KSBS, itu salah satu aplikasi terkait dengan proses validasi data kepala sekolah.

Ditanya soal persysaratan, memang terkait dengan mekanisme pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan Pre Mendikbud Nomor 40 tahun 2021 memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama itu terkait dengan kepala sekolah harus mempunyai nuks atau mempunyai sertifikat guru penggerak dan saat ini kami ingin memvalidasi Apakah semua kepala sekolah Plt ini sudah punya atau belum.

Dikatakan Tuarita, Terkait dengan mekanismenya memang akan dibentuk yang namanya dewan atau tim pengangkatan Kepala Sekolah di mana yang terlibat bukan hanya Dinas Pendidikan tapi juga ada keterlibatan dari Sekretaris Daerah(Sekda) dalam hal ini mungkin BKD, Inspektorat ataupun guru organisasi untuk melihat penumpukan berkas dipenuhi oleh kepala-kepala sekolah itu nanti.

Doal persyaratan kelulusan lanjut Tuarita, ini keputusan pimpinan nanti, karena bukan hanya Dinas Pendidikan yang terlibat ada beberapa juga termsuk keputusan tentang pengangkatan kepala Sekolah sebab yang dikhawatirkan adalah PPK pejabat pembuat dalam hal ini Gubernur. Pada prinsipnya kami hanya mengikuti proses-proses yang ada terkait dengan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kedepan.

Untuk wilayah yang paling banyak Plt Kepala Sekolah ujar, masih merata termasuk Maluku Tengah juga karena banyak sekolah jadi Pltnya juga lumayan. Saya juga belum merinci namun garis besar sekitar 80.

Terkait dengan peraturan baru Permenpan Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan secara rinci bahwa, kedepan yang namanya pengawas sekolah sudah tidak ada semua akan berganti nama termasuk pengawas sekolah sendiri dari peraturan yang dibaca mungkin jadi pendamping sekolah.

Sesuai dengan Permenpan ini ungkap Tuarita, kita diberikan waktu 4 tahun sejak Permenpan ini terbit saat ini kita sudah mulai membangun komunikasi dengan teman-teman di BKD termasuk teman-teman pengawas yang ada saat ini disini, karena mulai tahun 2025 ini kita akan mencoba untuk mulai berproses sesuai dengan aturan yang ada sehingga kedepan tugas dan fungsi pemdamping sekolah ini jelas arahnya kemama karena di sekolah-sekolah ini masih butuh pengawasan dan supervisi dari teman-teman pendamping sekolah, pungkas Tuarita.

(M.N)

Komentar