KPU Malra Tepis Tuduhan TSM, Minta MK Tolak Gugatan Paslon Sergius-Uluyanan

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).

Sidang tersebut mengagendakan jawaban dari KPU Kabupaten Maluku Tenggara sebagai termohon, pihak terkait yakni pasangan calon terpilih Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam, serta keterangan dari Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E. A. Somnaikubun.

Sidang yang dipimpin Ketua Panel MK, Dr. Suhartoyo, SH, MH, berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 268/PHPU-Bupati-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, melalui kuasa hukum mereka, Hanafi Rabrusun dkk.

Tudingan Pelanggaran TSM

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan ASN, kepala kampung, perangkat desa, hingga jajaran penyelenggara pemilu.

Selain itu, pemohon menyoroti bahwa KPU Maluku Tenggara tidak sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu. Dari 11 rekomendasi PSU, hanya tiga yang ditindaklanjuti.

Kuasa hukum pemohon juga menyatakan bahwa penggunaan suara tidak sah secara masif turut memengaruhi selisih suara yang mencapai 3.891 suara atau 6,51 persen.

Jawaban Termohon: Pemohon Tidak Penuhi Ambang Batas

Kuasa hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Jusril, dalam persidangan menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara maksimal untuk sengketa adalah dua persen, atau setara dengan 1.196 suara untuk jumlah penduduk 129.257 jiwa di Maluku Tenggara.

“Terlapor memiliki selisih suara 6,51 persen, sehingga tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa Pilkada,” tegas Jusril.

Terkait tudingan ketidaknetralan dan pelanggaran oleh jajaran KPU, Jusril menyatakan bahwa anggota KPU Malra telah bekerja sesuai prosedur dan aturan, termasuk dalam penunjukan Ketua Divisi Data dan Perencanaan.

Pelaksanaan PSU dan Dalil Keterlibatan ASN

Jusril menjelaskan bahwa dari tujuh rekomendasi PSU Bawaslu, dua dilaksanakan di tiga TPS, sementara empat lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat. Satu rekomendasi lain tidak dapat dilaksanakan karena alasan “impossibility performance.”

Soal keterlibatan ASN, kepala kampung, dan perangkat desa, Jusril menegaskan bahwa KPU tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu sebagai pihak terkait laporan tersebut.

“Dalil pemohon soal pelanggaran itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukan KPU,” ujarnya.

Petitum Termohon

Dalam petitumnya, kuasa hukum KPU Kabupaten Maluku Tenggara meminta MK untuk mengabulkan eksepsi termohon dan menolak gugatan pemohon sepenuhnya.

“Kami memohon agar MK menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara,” pungkas Jusril.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari para pihak.

Komentar