BAPPEBTI Resmi Serahkan Tugas Pengawasan Aset Kripto Serta Derivatif OJK Kepada BI

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.10 Januari 2025 Dalam langkah bersejarah yang membawa perubahan besar bagi industri keuangan digital Indonesia, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Acara serah terima ini diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Tommy Andana, Plt. Kepala Bappebti, Donny Hutabarat, Asisten Gubernur BI, Moch. Ihsanuddin, Deputi Komisioner OJK dan I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner OJK.

Acara ini dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya pengalihan tugas ini untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital yang berkembang pesat.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa sektor keuangan digital dan derivatif keuangan dapat tumbuh dengan aman dan teratur, memberikan perlindungan bagi pelaku pasar dan konsumen,” kata Budi.

Pengalihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal.

Sementara itu, BI akan mengambil alih pengawasan derivatif keuangan yang terkait dengan pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat posisi OJK dan BI dalam menjaga stabilitas dan keamanan pasar keuangan.

OJK telah menerbitkan peraturan terbaru melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 untuk mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Sementara itu, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 terkait pasar uang dan pasar valuta asing, yang akan mendukung pengembangan pasar derivatif PUVA.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia melonjak drastis pada tahun 2024, mencatatkan angka Rp556,53 triliun pada periode Januari—November, naik 356,16 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pasar derivatif keuangan juga terus berkembang, dengan 70.676 nasabah aktif pada bulan November 2024, meningkat hampir 54 persen dibanding periode yang sama pada 2023.

Dalam menghadapi tantangan global, peralihan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia, menciptakan ekosistem yang lebih stabil, kredibel, dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

(M.N)

Komentar