Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU akan digelar serentak pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Komisi II DPR pada Rabu (4/12/2024).
“Penyelenggaraan PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan kesimpulan rapat.
Zulfikar menjelaskan, penetapan jadwal PSU tersebut telah sesuai dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Pendanaan PSU Didukung APBN dan APBD
Selain menetapkan jadwal PSU, Komisi II DPR juga menyepakati skema pendanaan yang melibatkan anggaran APBD dengan dukungan dari APBN. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa kendala finansial.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Evaluasi ini akan dibahas dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat selanjutnya.
“Evaluasi Pilkada 2024 akan dijadwalkan khusus dalam rapat mendatang. Kami meminta KPU untuk memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tegas Zulfikar.
Fokus pada Transparansi dan Profesionalisme
Komisi II DPR berharap PSU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, semua pihak diharapkan dapat bekerja maksimal untuk menjamin transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Penyelenggara pemilu juga diminta untuk lebih responsif terhadap masukan publik dan mengantisipasi potensi kendala di lapangan. Keberhasilan PSU diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki sistem pemilu di Tanah Air.
Komentar