BPK Bongkar Bobroknya Pengelolaan Dana Rp6,7 Miliar di Dinas Kesehatan Fakfak

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 9 Desember 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan serius dalam pengelolaan belanja bantuan sosial di Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak pada tahun 2023.

Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2023, yang menunjukkan realisasi anggaran senilai Rp6,7 miliar tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban dari para penerima bantuan.

Bantuan sosial tersebut mencakup pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk PBPU dan BP sebesar Rp5,6 miliar serta bantuan pendidikan keperawatan senilai Rp1,1 miliar.

Meski terdapat bukti transfer ke rekening penerima dan pembayaran melalui virtual account BPJS, mekanisme ini dianggap belum memenuhi standar pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pelanggaran Regulasi

BPK menegaskan bahwa realisasi anggaran tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan semua pengeluaran didukung dengan bukti lengkap dan sah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya terkait pengawasan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial.
  3. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 37 Tahun 2018, yang mengatur mekanisme ketat dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan bantuan sosial.

Kegagalan Pengawasan Dinas Kesehatan

BPK menyebut Kepala Dinas Kesehatan Fakfak gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, mulai dari perencanaan anggaran hingga pengawasan pelaksanaan. Beberapa kelemahan utama yang diidentifikasi adalah:

  • Penyusunan RKA dan DPA yang tidak cermat.
  • Pengawasan anggaran yang minim, terutama pada mekanisme evaluasi dan pelaporan penerima bantuan.
  • Monitoring yang lemah sehingga laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan sosial sebesar Rp1,1 miliar tidak pernah diterima.

Dampak Serius bagi Akuntabilitas Publik

Kurangnya transparansi ini berdampak langsung pada ketidakmampuan pemerintah daerah untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan sosial. Lebih dari itu, praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan menunjukkan kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan. Kepala Dinas Kesehatan seharusnya bertindak tegas untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar sumber internal BPK yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penindakan Tegas

Laporan ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Fakfak segera mengambil langkah korektif. Kepala Dinas Kesehatan diminta bertanggung jawab atas temuan ini, sementara proses monitoring dan evaluasi terhadap bantuan sosial harus diperketat.

Masyarakat Fakfak berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola. Temuan BPK ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan secara menyeluruh.

Jika tidak, risiko penyalahgunaan anggaran akan terus menggerogoti pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Komentar