Kabarsulsel.lndonesia.com. Dobo (Kepulauan Aru),- Bertempat di ruang Pengadilan Negeri Kelas II Dobo, Kepulauan Aru, Senin (18/11/2024) pukul 10.00 WIT berlangsung sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Wahab Mangar.
Sidang dipimpin Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Dobo.
Ia didampingi Elton Mayo, S.H., M.Kn. selaku Hakim Anggota I dan Achmad Fauzi Tilameo, S.H. selaku Anggota II.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang hadir terdiri dari Faisal Adhyaksa, S.H., M.H, Iskandar Muda Harahap, S.H serta Fakhri Husain, S.H. selaku Staff Bidang Intelijen.
JPU dalam tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Wahab Mangar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok Masyarakat. sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Tunggal.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahab Mangar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa
1 (Satu) buah Flashdisk warna hitam Merk Vandisk 4GB yang berisikan rekaman Video Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Satu) sdr. Dra. Temy Oersepuny, M.Si dan sdr. Hady Djumaidy Saleh dengan juru kampanye sdr. Wahab Mangar dengan durasi Video 09 Menit 59 Detik;
Dikembalikan kepada Saksi Stanislaus Suarlembit.
1 (Satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah. Tanggal 28 Desember 2017;
1 (Satu) bundle (Tiga Belas Lembar) fotocopy Surat Model BC1-KWK “Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota”. Tanggal 23 September 2024 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 (Satu) Sdr. Dra. Temy Oersepuny. M.Si. dan Sdr. Hady Djumaidy Saleh;
1 (Satu) bundle (Dua Belas Lembar) fotocopy surat dan lampiran dari koalisi Pemenangan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tim Aru Maju Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15/KP.Tim Aru Maju/IX/2024. Tanggal 24 September 2024 perihal penyampaian daftar nama tim kampanye Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 2 (Dua) Sdr. Timotius Kaidel dan Sdr. Drs. Mohamad Djumpa. M.Si.
Tetap Terlampir didalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu,
– Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemilu damai.
– Terdakwa tidak merasa bersalah sama sekali dengan perbuatannya
– Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan kegaduhan di Masyarakat
Sedang hal-hal yang meringankan tidak ada. Terdakwa Wahab Mangar dalam sidang tersebut didampingi tim kuasa hukum masing-masing Abdul Ari In Halim Jerfatin, Agustinus Gusty Teluwun dan Welmince Arloy.
Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (19/1/2024) dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
(Meky)
Komentar