Diduga Tak bayar Hutang, sejumlah Alat AMP milik TK Akan Disita

Uncategorized611 views

Kabarsulsel.lndonesia.com.  Dobo (Kepulauan Aru), – Kuasa hukum Haji Arfa Husein Miky H Ihalau SH kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihak pengadilan Negeri tual bekerjasama Pengadilan Negeri Dobo untuk mengeksekusi sebanyak 8 buah alat AMP atau alat-alat Hotmic yang sementara ini di beli oleh Timotius Kaidel melalui Direktur Yosep Herman Sarkol selaku Direktur sejak tahun 2019.

“Perlu saya jelaskan bahwa perkara ini sudah terlalu lama, mulai dari tingkat pertama Pengadilan Negeri tual, pengadilan Tinggi Ambon pengadilan kasasi di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) pertama maupun PK kedua yang diajukan oleh saudara Timotius Kaidel dan Yosep Herman Sarkol sebagai pemohon. Namun dalam penanganan perkara tersebut,

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang terakhir dengan alasan-alasan yang sudah diuraikan dalam isi surat penolakan. ” Ujar kuasa hukum Haji Arfa Husein kepada sejumlah media di hotel Sinar Harapan Jumat, (15/11/2024).

Menurut Melky, perkara tersebut terjadi lantaran adanya ingkar janji anatara pihak penjual dengan pihak pembeli dimana Timotius Kaidel bersama Direkturnya telah membeli sebanyak satu set alat SMP dan Alat Hotmic tersebut dengan harga 5.5 miliard. Dari harga tersebut telah dibuat satu kesepakatan anatara TK dengan pihak penjual yang dituangkan dalam akta notaris jual-beli dan diberikan uang sebanyak 420 juta sebagai tanda jadi.

“Persoalan ini terjadi karena ada ingkar janji (One prestasi) yang dilakukan oleh pembeli saudara Timotius Kaidel bersama direkturnya Josep Herman Sarkol membeli satu set alat berat diantaranya AMP alat-alat Hotmic dengan kesepakatan yang dibuat di dalam akta perjanjian jual beli di notaris di mana ke-8 buah alat itu akan dibeli dengan jumlah 5,5 miliar maka klaen saya setuju dengan tanda jadi Timotius mentransfer 420 juta, setelah itu penandatanganan akta jual beli akan dipanjar lagi satu miliar terus, yang ketiga dia panjar lagi 3 miliar setelah itu dia tidak lagi membayar sisa uang pembelian alat berat ini kurang lebih 2 milyar. Lantaran tidak membayar sisa uang pembayaran alat-alat tersebut maka saya selaku kuasa hukum menagih namun yang bersangkutan berdalih bahwa salah satu alat mengalami kerusakan. Yang menjadi pertanyaan saya adalah saat membeli alat tersebut Pihak teknisi dari TK sendiri yang mengetes semua alat-alat tersebut dan dianggap semua dalam keadaan baik sehingga dituangkan dalam akta notaris, bahkan ada bukti penandatanganan teknisi ” Terang Melky

Kendati demikian kata Melky, selaku kuasa hukum pihaknya telah mencoba melakukan berbagai pendekatan guna mencari solusi terkait pelunasan alat-alat tersebut namun yang bersangkutan tidak merespon. Olehnya pihaknya pun melayangkan gugatan melaui Pengadilan Negeri Tual guna melakukan pembuktian dan Al hasilnya pihak Haji Arfa Husein di menangkan melalui kuasa hukumnya.

” Kami telah berupaya untuk menghubungi via telepon tetapi tidak direspon, sehingga kami lakukan gugatan yakni One prestasi pekerjaan ke Pengadilan Negeri Tual maka mulai dari situlah kami melakukan pembuktian di dalam persidangan dan pada tingkat pertama di PN Tual kami dimenangkan, terus mereka menyatakan banding kami membuat kontrak memori banding tetapi mereka juga kalah, selanjutnya mereka kasasi, kami membuat kontrak Kasasi juga mereka kalah. Kemudian mereka ajukan PK pertama kami membuat kontrakan dengan dalil-dalil hukum kami juga mereka kalah dan yang terakhir PK 5. Dan PK kelima itu tidak memenuhi syarat hukum maka Mahkamah Agung mengeluarkan surat pengembalian berkas tanpa disidangkan karena tidak memenuhi syarat-syarat hukum yang sudah tertuang dalam surat MA Republik Indonesia” Benernya

Diungkapkan juga bahwa setelah putusan One prestasi memiliki kekuatan hukum tetap maka berdasarkan prosedur hukum, sebagai pemenang perkara, melalui kuasa hukum, pihak Haji Arfa Husein mengajukan permohonan eksekusi karena alat-alat yang dibeli oleh Timotius dan Yosep Herman sarkol telah disita oleh PN Tual pada saat PK tingkat pertama sambil menunggu pelunasan harga sejumlah alat tersebut barulah seluruh dokumen asli akan di serahkan kepada pembeli (TK)

“Setelah putusan One prestasi ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sesuai prosedur hukum, kami sebagai pihak yang menang perkara mengajukan permohonan eksekusi karena alat-alat yang dibeli oleh Timotius dan Yosep Herman sarkol itu semua telah disita oleh pengadilan negeri tual pada saat tingkat pertama dan seluruh dokumen asli ada pada kami dengan perjanjian kalau seandainya dia (red TK) sudah lunasi semua pembayaran itu maka kami akan menyerahkan seluruh dokumen invoice asli alat-alat itu kepada dia (red TK) namun sampai saat ini tidak pernah dia membayar maka seluruh Dokumen itu ada pada kami” Ungkapnya

Parahnya lagi kata Melky, sejumlah alat tetsebut masih dalam proses hukum, namun telah digunakan pihak TK untuk ikut tender dan memenangkan sejumlah proyek yang di lelang oleh Pokja Kabupaten Kepulauan Aru. Olehnya terhadap persoalan itu, pihaknya telah melaporkan kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian setempat namun hingga saat ini tak kunjung di respon.

Dengan demikian lanjut Melky, selaku kuasa hukum pihaknya akan menunggu surat peringatan dari PN Tual untuk selanjutnya alat-alat tersebut akan di eksekusi jika TK dan Yosep Herman Sarkol selaku pembeli tidak melunasi hutang sisa dengan jumlah 2 miliard lebih itu maka, sudah barang tentu pihak PN Tual dan Perwakilan PN Dobo akan mengeksekusi sejumlah alat tersebut.

“Yang kami sesalkan kok kenapa dia bisa ikut proyek dengan segala macam alat hot mix itu kok bisa dia menang padahal dokumentasinya ada pada kita, kenapa pokja Kabupaten Kepulauan Aru memenangkan Timotius Kaidel dalam sejumlah proyek. Saya pernah buat laporan ke polisi namun ya tidak tahu bagaimana polisi tutup perkara itu dengan alasan tidak cukup alat bukti padahal kami punya dokumen asli yang ada pada Timotius maupun ada pada kami. saya sebagai kuasa hukum Haji Arpa Husein yang memenangkan perkara ini kami Sementara menunggu peringatan pertama dari pengadilan negeri tual yang nantinya ditujukan kepada Timotius Kaidel dan Josep Herman Sarkol untuk membayar sejumlah uang yang sudah diuraikan di dalam amar-amar keputusan permohonan eksekusi sejak tanggal 21 Oktober lalu, sehingga apabila nanti kalau peringatan itu tidak diindahkan dan dia tidak akan datang membayar sejumlah uang ini kurang lebih 2 miliar lebih itu maka Pengadilan Negeri Tual bersama perwakilannya di Pengadilan Negeri Dobo akan melakukan eksekusi terhadap alat-alat berat itu, dan alat-alat itu akan dipindahkan ke suatu tempat yang aman untuk dilelangkan oleh kantor lelang negara ”

(Meky)

Komentar