Kabarsulsel.Indonesia.com. Berdasarkan Keputusan KPU Maluku Tenggara yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan Debat Publik Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra pada 15 November 2024 di Jakarta, menggunakan jasa publikasi TV Nasional dengan siaran live.
Hal ini disampaikan ketua KPU Malra Basuki Rahmad Oat kepada wartawan di Tual, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, Keputusan pelaksanaan debat publik kedua pada 15 November di Jakarta dengan menggunakan jasa TV Nasional yang disiarkan secara langsung adalah keputusan bersama yang telah disepakati dan disetujui oleh semua paslon, baik Nomor urut 1, 2 maupun 3, disaksikan oleh Bawaslu Malra dan Polres Malra pada Rapat koordinasi bersama 27 Oktober 2024.
KPU Malra sebut Rahmad, tidak ujuk-ujuk menetapkan lokasi dan waktu debat publik kedua tanpa meminta pertimbangan dari paslon dan tim serta Bawaslu.
Debat publik yang dilaksanakan di Jakarta kata Rahmad, tidak hanya oleh KPU Malra, tapi banyak satker KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang juga melaksanakan hal yang sama.
Dikatakan Rahmad, Pelaksanaan debat publik di Jakarta dengan menggunakan jasa TV Nasional tidak menyalahi ketentuan baik UU Pilkada, PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye maupun juknis kampanye Kpt KPU RI Nomor 1363.
Sama seperti debat publik pertama, masyarakat Malra hampir sebagian besar juga menyaksikan secara streming, yang menyaksikan secara langsung pada arena debat hanya 35 orang/paslon, selebihnya menyaksikan secara streming, jelas Rahmad.
Ketua KPU Malra juga Menanggapi informasi yang beredar bahwa, KPU tidak memperhatikan pemberdayaan UMKM lokal dan bahwa KPU bukan lembaga sosial yang bertanggung jawab terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi, atau lembaga ekonomi yang turut menjaga indikator ekonomi daerah.
Tapi apa yang telah KPU lakukan dalam menyelenggarakan tahapan, mulai dari pemilu sampai Pilkada, telah banyak menunjang perekonomian daerah. Mulai dari bentukan Badan Adhoc penyelengara, PPK dan Sekretariat sebanyak 88 orang, PPSM dan Sekretariat sebanyak 1.146 orang, dengan masa kerja selama tahapan. Penggunaan jasa tempat kegiatan (hotel/ballroom di daerah), jasa makan minum selama kegiatan dan masih banyak lagi, urai Rahmad.
Jadi agak keliru kalau menilai KPU tidak kontributif terhadap ekonomi daerah selama tahapan pilkada, pungkasnya.
(Elang.Key)








Komentar