Bawaslu Fakfak Terima Pelimpahan Kasus dari Bawaslu RI, Dugaan Pelanggaran Pemilu di Fakfak Diperiksa Ketat

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Bawaslu Fakfak semakin memperketat pengawasan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu setelah menerima pelimpahan kasus dari Bawaslu RI. Kasus ini, yang melibatkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Fakfak, mendapat perhatian penuh dari Bawaslu Fakfak.

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tantangan besar bagi Bawaslu Fakfak untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu.

“Kami menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat. Karena lokus pelanggaran berada di Fakfak, maka Bawaslu Fakfak akan menjadi ujung tombak penanganan kasus ini,” ujar Arifin dalam pertemuannya dengan media, Rabu (30/10).

Laporan ini telah terdaftar secara resmi di Bawaslu Fakfak dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Pendampingan dari Gakkumdu Papua Barat dan Bawaslu RI

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini, Arifin menyampaikan bahwa Bawaslu Fakfak akan didampingi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat serta Bawaslu RI.

“Pendampingan ini sangat penting agar setiap tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan keadilan pemilu,” tegas Arifin.

Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Bukti Baru

Laporan dari Bawaslu RI ini melibatkan seorang warga Fakfak yang mengajukan aduan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah. Laporan ini mencakup beberapa peristiwa yang mencurigakan dalam kegiatan kampanye.

Meskipun sebagian dari peristiwa ini telah ditangani oleh Bawaslu Fakfak sebelumnya, pelapor kini melampirkan bukti baru (novum) yang memperkuat laporannya.

“Dengan adanya pendampingan langsung dari Gakkumdu Papua Barat dan Bawaslu RI, kami berharap setiap langkah penanganan kasus ini dapat memenuhi standar hukum dan kepastian dalam pemilu,” jelas Arifin.

Netralitas ASN Juga Jadi Perhatian Khusus

Selain pelimpahan kasus dari Bawaslu RI, Bawaslu Fakfak juga telah mencatat tujuh temuan pelanggaran lain dalam pengawasan pemilu, salah satunya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Kasus ini sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN di Fakfak tetap netral dan berperan sebagai penjaga stabilitas demokrasi, tanpa campur tangan politik,” tegas Arifin.

Profesionalisme dan Transparansi Jadi Prinsip Utama

Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Fakfak berkomitmen penuh pada prinsip profesionalisme dan transparansi.

“Kami akan bekerja dengan ketelitian, tidak tergesa-gesa, dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada aturan yang berlaku,” ujar Arifin.

Dia menegaskan bahwa Bawaslu Fakfak bekerja sesuai regulasi, bukan atas dasar opini publik.

“Jika ada pelanggaran yang terbukti, kami akan menindak sesuai hukum. Bawaslu Fakfak berdiri sebagai lembaga yang independen dan menjaga netralitasnya.”

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Bawaslu Fakfak telah mengundang para pihak yang terkait, termasuk saksi, pelapor, dan terlapor, untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan akan dimulai Kamis (31/10), dan seluruh pihak diharapkan dapat hadir dan bekerja sama untuk mengungkap fakta yang sebenar-benarnya.

“Keadilan pemilu harus ditegakkan, dan seluruh elemen dalam kasus ini akan diperiksa dengan cermat,” jelas Arifin.

Dengan pendampingan dari Gakkumdu Papua Barat dan Bawaslu RI, Bawaslu Fakfak optimis bahwa proses pemilu di Fakfak akan berjalan lebih transparan dan terjaga dari segala bentuk pelanggaran, memastikan bahwa suara rakyat terlindungi dan demokrasi ditegakkan sesuai aturan yang ada.

Komentar