Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa anggaran senilai Rp10,342 miliar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Fakfak tidak dialokasikan dengan benar pada 2023.
Anggaran yang seharusnya masuk dalam Belanja Modal justru dimasukkan sebagai Belanja Barang dan Jasa, menimbulkan indikasi minimnya pengawasan dan ketelitian dalam perencanaan belanja daerah.
BPK menemukan, alokasi dana yang tidak tepat ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak.
Padahal, realisasi belanja ini termasuk dalam kategori aset yang manfaatnya lebih dari satu periode akuntansi, sehingga sesuai dengan ketentuan seharusnya masuk ke dalam Belanja Modal.
Akibat kelalaian ini, Belanja Modal tercatat kurang saji sebesar Rp5,44 miliar, sedangkan Belanja Barang dan Jasa kelebihan saji dengan nilai yang sama.
Fakta ini memperlihatkan lemahnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Fakfak dalam menyusun dan mengevaluasi perencanaan anggaran, serta minimnya kecermatan kepala-kepala SKPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD masing-masing.
Kegagalan verifikasi internal turut memperkuat dugaan bahwa proses anggaran berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Bupati Fakfak sendiri telah mengakui temuan BPK dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi, yang mencakup verifikasi internal menyeluruh antara subbagian perencanaan dan bidang terkait agar ketepatan pos belanja dapat dipastikan.
Namun, kritik muncul dari berbagai pihak yang mempertanyakan integritas TAPD dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Dengan total anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp1,59 triliun, kesalahan seperti ini tidak sepatutnya terjadi. Mengingat dampak pada kesejahteraan masyarakat, BPK menggarisbawahi pentingnya evaluasi mendalam pada setiap tahap penyusunan anggaran agar tidak ada ruang bagi kesalahan fatal yang merugikan keuangan daerah.
Komentar