Terlibat Pesta Narkotika, Oknum LSM Sumenep K.O Ditangan Satresnarkoba Polres Sumenep

KSI Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan Hamba narkotika berinisial HB seorang oknum anggota LSM yang beralamat Dsn. Masjid Jamik, Ds. Talango, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep pada hari Kamis Kamis, tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 15.30 WIB.

Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, SH menerangkan kronologis kejadiannya bahwa hasil penangkapan itu berawal dari informasi Valid dari masyarakat, bahwasanya rumah salah satu warga yang berinisial R sering digunakan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendengar informasi A1 yang dari masyarakat yang terpercaya, kami melakukan lidik secara intensif terhadap lokasi yang dimaksud. Kemudian ketika sampai di lokasi yang dituju, ternyata benar di dalam rumah yang berinisial R tersebut sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu,” ujar Widiarti.

Widiarti melanjutkan ternyata didalam rumah salah satu warga tersebut, terlapor HB sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu.

“Tatkala pesta sedang berlangsung maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor berinisial HB yang beralamat Ds. Kasengan, Kec. Manding, Kab. Sumenep,” Ungkapnya

Lanjut Widiarti, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan seperangkat alat hisap terbuat dari botol palstik dengan terdapat dua lubang satu pipet kaca dan sisa narkotika serta satu korek api gas.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui barang bukti jenis sabu-sabu berat kotor 0,52 gram, bukan milik tersangka namun milik Temannya yang berinisal R,” Terang Widiarti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pasal yang akan diberikan yakni Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika/Jenis sabu-sabu,” Pungkasnya.

Penulis : Bintarsih

Komentar