Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Mayong, yang berada di bawah naungan Polres Jepara, sukses menggelar operasi minuman keras (miras) pada Rabu (23/10/2024) malam. Operasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pengamanan acara konser dangdut di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kapolsek Mayong, Iptu Yusron, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 53 botol miras dari berbagai merek sebelum acara dimulai. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan selama berlangsungnya konser.
“Kami mengamankan 53 botol miras dari sebuah acara konser dangdut di Desa Mayong Kidul. Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan acara berjalan aman dan tertib,” ujar Iptu Yusron saat ditemui di Mapolsek Mayong, Kamis (24/10/2024).
Rincian miras yang disita meliputi 7 botol anggur kolesom, 2 botol congyang, 2 botol atlas, 1 botol bir anker, 1 botol anggur merah, dan 40 botol miras oplosan.
Menurut Yusron, operasi miras dilakukan sebelum konser dimulai untuk mencegah insiden yang tidak diinginkan, seperti keributan atau perkelahian yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Kehadiran kami di lokasi tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa nyaman kepada seluruh pengunjung,” jelasnya.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) demi menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Mayong. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi miras, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, menambahkan bahwa operasi miras ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang.
“Operasi KRYD akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada,” ujar Iptu Dwi Prayitna.
Dwi Prayitna menekankan bahwa miras sering menjadi pemicu konflik dan tindak pidana, terutama saat seseorang dalam keadaan mabuk.
“Konflik atau tawuran sering kali dipicu oleh pengaruh miras, di mana emosi menjadi sulit dikendalikan,” tuturnya.
Polres Jepara juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran keamanan melalui hotline call center 110 Polri atau Chatbot Siraju di nomor WhatsApp 08112894040 yang siap melayani 24 jam.
Komentar