Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Pemadaman listrik yang mendadak dan berkepanjangan di Saumlaki, di bawah pengelolaan PLN UP3 Saumlaki, mengundang amarah publik. Sejak pukul 20:15 WIT, warga dibiarkan dalam kegelapan tanpa ada informasi jelas dari pihak PLN.
Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pimpinan PLN Saumlaki dalam menjalankan tugasnya, yang secara terang-terangan melanggar ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Manajemen PLN Dinilai Abai terhadap Hak Publik
Jems Masela, seorang tokoh masyarakat yang lantang bersuara, mengecam keras PLN yang gagal memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman.
“Ini adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima. PLN bukan hanya lalai, tetapi juga melanggar hak dasar publik. Pasal 2 UU KIP jelas menyatakan bahwa informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Tapi sampai sekarang, PLN diam seribu bahasa,” ujar Masela dengan nada geram.
Kegagalan PLN Saumlaki memberikan informasi tepat waktu menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap UU KIP. Bahkan lebih dari itu, ini adalah pelanggaran serius.
Sesuai dengan Pasal 52 UU KIP, pimpinan badan publik yang dengan sengaja menahan informasi publik wajib diberikan sanksi administratif, termasuk pencopotan jabatan.
“Pimpinan PLN ini tidak bisa hanya berdiam diri. Mereka harus bertanggung jawab atas ketidakmampuan ini,” tambah Masela tegas.
Kesalahan Fatal General Manager dalam Penunjukan Pimpinan PLN Saumlaki
Tak berhenti di sana, Masela juga menyoroti penunjukan Manager UP3 PLN Saumlaki oleh General Manager Wilayah Maluku, Maluku Utara, yang dinilainya keliru besar.
“General Manager Wilayah Maluku ini jelas tidak cermat. Seorang pimpinan harus paham aturan, bukan asal tunjuk. Pemadaman listrik berjam-jam tanpa informasi menunjukkan ketidakmampuan total. Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal manajemen yang hancur,” kecam Masela.
Dalam Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jelas disebutkan bahwa kesalahan dalam pengambilan keputusan oleh pejabat publik yang merugikan masyarakat bisa dikenai sanksi.
“General Manager Maluku harus segera dievaluasi, ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
PLN Hadapi Ancaman Hukum dari Konsumen
Kegagalan PLN tidak hanya soal pelanggaran UU KIP, tetapi juga berpotensi memicu gugatan hukum dari konsumen. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan yang mereka gunakan.
Dalam kasus ini, PLN telah melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dengan tidak memberikan informasi yang layak.
“Konsumen memiliki hak untuk mengetahui apa yang terjadi. Jika PLN terus bungkam, mereka harus siap menghadapi gugatan hukum. Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen. Apakah PLN siap membayar ganti rugi ke seluruh warga Saumlaki?” tantang Masela.
Tuntutan Evaluasi Total Kinerja Manajemen PLN
Masela menegaskan bahwa General Manager Wilayah Maluku, Maluku Utara, harus segera bertindak dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Manager UP3 PLN Saumlaki.
“Ini bukan hanya soal mati lampu. Ini soal kepercayaan publik yang dirusak oleh manajemen yang tidak kompeten. Jika tidak ada tindakan tegas, PLN bisa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Publik tidak akan tinggal diam!” serunya.
Hingga berita ini diturunkan, listrik di Saumlaki masih padam, dan PLN belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab dan durasi pemadaman.
Warga terus menunggu kejelasan, sementara PLN terancam menghadapi tuntutan hukum dari konsumen yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan informasi dan buruknya pelayanan.
Komentar